news-card-video
11 Ramadhan 1446 HSelasa, 11 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

OJK Blokir 8.618 Rekening Bank Terindikasi Judi Online

4 Maret 2025 17:57 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi judi online. Foto: Syawal Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi judi online. Foto: Syawal Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan perbankan untuk memblokir 8.618 rekening bank yang terindikasi terkait aktivitas judi online (judol).
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan angka ini meningkat dari sebelumnya sebanyak 8.500 rekening yang terindikasi judol per akhir November 2024.
“OJK juga telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih sampai dengan saat ini ada 8.618 rekening sebelumnya sebesar 8.500 rekening,” kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK secara virtual, Selasa (4/3).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, Senin (6/2/2023). Foto: Dok. Istimewa
Dian menjelaskan langkah ini diambil berdasarkan data yang dilaporkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Selain itu, OJK juga meminta perbankan di Tanah Air untuk melakukan pengembangan atas laporan tersebut.
“Serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan enhanced due diligence,” terang Dian.
ADVERTISEMENT