Kumparan Logo

OJK Blokir 8 Ribu Rekening Judi Online, Aset Bandar Juga Dibekukan

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi judi online. Foto: Syawal Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi judi online. Foto: Syawal Darisman/kumparan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan bank untuk memblokir 8.000 rekening terkait judi online (judol) hingga akhir Agustus 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, otoritas juga meminta perbankan untuk memperdalam due dilligence nasabah yang terindikasi melakukan transaksi judol.

"Jumlah pemblokiran yang diminta OJK ke bank-bank mencapai 8.000 rekening judi daring, termasuk rekening penampung judi yang tersebar di berbagai bank," ujar Dian dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2024 di YouTube OJK, Selasa (1/10).

instagram embed

Selain itu, OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga mempersempit ruang gerak pelaku penampung atau fasilitator judol. Salah satunya dengan melakukan pembekuan aset-aset bandara judi di perbankan.

"OJK bersama Kominfo juga fokus berupaya mempersempit ruang gerak pelaku penampung atau fasilitator judi daring antara lain dengan melakukan pembekuan aset-aset bandar penjudian pada bank dalam bentuk rekening," jelasnya.

Dia juga menjelaskan, OJK meminta bank untuk melapor ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jika menemukan transaksi mencurigakan terkait judol.

"Jika ditemukan indikasi transaksi keuangan mencurigakan terkait judi daring, bank bisa membatasi atau menghilangkan akses nasabah apabila menemukan rekening di bank di Indonesia, semacam black listing," tambahnya.