OJK Bocorkan Nasib 22 Pinjol yang Punya Kredit Macet di Atas 5 Persen

12 Desember 2022 20:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) awal bulan lalu mengungkapkan ada 22 fintech alias pinjaman online (pinjol) ang tingkat wanprestasinya (TWP90) di atas 5 persen.
ADVERTISEMENT
Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Tris Yulianta menjelaskan, bagi fintech dengan TWP90 di atas 5 persen, OJK akan melakukan pemantauan khusus dan memanggil mereka.
"Kita lakukan pemantauan khusus dengan pengecekan lebih cepat yaitu 2 minggu. Kita lakukan pemanggilan dan meminta klarifikasi penyebabnya apa dan solusinya apa," kata Tris saat ditemui pasca penutupan Bulan Fintech Nasional 2022 di Yogyakarta, Senin (12/12).
Konferensi Pers Pra-acara 4th Indonesia Fintech Summit dan Bulan Fintech Nasional 2022 di Gedung Mulia II, Senin (7/11/2022). Foto: Narda Margaretha Sinambela/kumparan
Selanjutnya, para fintech itu akan diminta membuat rencana ke depan (action plan) penyelesaian kredit macet selama 3 bulan. Bila dalam 3 bulan tak jalan, OJK akan melihat penyebab gagalnya action plan itu. Ketika action plan gagal karena ketidakmampuan platform, maka OJK akan melakukan review action plan kembali.
ADVERTISEMENT
OJK mencatat, secara keseluruhan industri fintech ada perbaikan TWP90 di Oktober 2022 yang berada di level 2,9 persen. Padahal, bulan sebelumnya sempat mencapai 3,07 persen dan termasuk tertinggi sepanjang 2022 ini. Tris berharap para pelaku usaha fintech dapat memperbaiki performa indikator kredit macet mereka.
"Di 2021 OJK sudah pernah cabut izin kegiatan usaha karena NPF sangat tinggi dan platform mengaku tidak mampu menyelesaikan. Tahun ini sudah ada beberapa platform yang ditegur dan diminta membuat action plan," pungkasnya.