Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
OJK Buat Database Pemegang Polis Asuransi & Kepesertaan Dana Pensiun
8 Oktober 2024 17:05 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) melakukan transformasi di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) untuk meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Saat ini, OJK dalam proses membangun database pemegang polis asuransi nasional dan kepsertaan dana pensiun .
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, melalui database tersebut OJK dapat menganalisis data asuransi dan dana pensiun secara lebih granular, sehingga dapat memperkuat pengawasan, riset dan pengembangan, serta pengambilan keputusan yang lebih komprehensif.
Ogi juga mengatakan, transformasi dan reformasi di bidang PPDP telah, sedang, dan akan terus dilakukan OJK baik pada sisi pengaturan, pengembangan, perizinan dan pengawasan bidang PPDP.
“Transformasi dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan konsumen, kepentingan industri dan juga perspektif makro ekonomi untuk memberikan kontribusi terhadap negara,” kata Ogi dalam Focus Group Discussion (FGD) OJK dengan Redaktur Media di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (8/10).
Selain itu, Ogi menjelaskan, OJK melakukan upaya simultan dalam penyelesaian current issues dan pengembangan sektor PPDP secara bersamaan. Dalam penyelesaian perusahaan yang bermasalah, OJK terus melakukan komunikasi kepada publik serta berbagai tindakan yang mendorong penyelesaian secara objektif, tegas, dan memberikan kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.
ADVERTISEMENT
Pada sisi penguatan dan pengembangan yang dilakukan di sektor PPDP, beberapa fokus utama yang dilakukan antara lain peningkatan permodalan dan pendalaman pasar, penguatan governansi dan manajemen risiko, penguatan ekosistem sektor PPDP, serta penerapan best practices dan standar internasional.
OJK juga secara konsisten memenuhi komitmen untuk mendukung UU P2SK pada 2023 OJK sudah mengeluarkan 10 Peraturan OJK (POJK) di bidang PPDK dan rencana 10 POJK pada 2024 termasuk sejumlah SEOJK untuk penjelasan ketentuan teknis. Selain itu, untuk 2025, OJK juga sudah memetakan penerbitan POJK yang mendukung transformasi di sektor PPDP.
"OJK juga terus melakukan penguatan di internal OJK, di mana salah satunya membangun sistem informasi untuk mendukung pengawasan dengan pembuatan Portal Informasi dan Monitoring Efek IKNB (PRIME) yang bertujuan untuk melakukan pengawasan terintegrasi di bidang PPDP berbasis teknologi," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Pada sisi perizinan, OJK juga sudah melakukan beberapa transformasi seperti penyederhanaan proses persetujuan atau pelaporan produk asuransi dan pada sisi pengawasan, sejumlah program juga telah dilakukan seperti koordinasi pengawasan end to end yang bertujuan memperkuat pengawasan dengan three layers pengawasan, persiapan implementasi PSAK 117, penguatan pelaporan, serta adanya pendelegasian kewenangan pengawasan kepada Kantor OJK untuk mendekatkan industri dengan pengawasnya.