Kumparan Logo

OJK Bubarkan 6 Dana Pensiun Selama Semester I 2024, Ini Alasannya

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam acara Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028 di Yogyakarta, Senin (8/7/2024). Foto: Ghifari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam acara Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028 di Yogyakarta, Senin (8/7/2024). Foto: Ghifari/kumparan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada enam dana pensiun yang dibubarkan hingga semester I 2024. Enam dana pensiun tersebut yaitu Dana Pensiun LEN Industri, Dana Pensiun Jasa Tirta II, Dana Pensiun Natour, Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional, Dana Pensiun LKBN Antara, dan Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan pembubaran terhadap perusahaan pengelola dana pensiun tersebut atas berbagai alasan Sehingga dana pensiun tersebut tidak mampu lagi beroperasi.

"Pertama memang dana pensiunnya sudah tidak lagi berkenan mengurus program dana pensiun. Jadi kalau itu dia dialihkan ke penyelenggara yang lain yang umumnya itu DPLK atau sudah dibayarkan kepada peserta. Kita setiap menyetujui pembuatan dana pensiun itu kunci paling utamanya adalah perlindungan peserta," kata Ogi dalam acara Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028 di Yogyakarta, Senin (8/7).

Selain itu, ada dana pensiun yang pendirinya sudah tidak ada. Dengan kondisi itu, maka OJK terpaksa membubarkan dana pensiun tersebut. "Tapi program itu dialihkan kepada penyelenggara program dana pensiun lainnya," ujarnya.

Tak hanya itu, Ogi bilang ada juga pembubaran dana pensiun dari insiatif mereka sendiri.

"Jadi lebih banyak itu justru penyelenggara program itu minta dibubarkan. Dan kita pastikan bahwa peserta itu tidak dibubarkan. Bisa dibayarkan dengan aset yang ada (haknya)," katanya.

instagram embed

Ogi mengatakan bahwa selama ini OJK telah memiliki satuan kerja khusus untuk pengawasan terhadap dana pensiun yang bermasalah.

Sejauh ini, OJK mampu mengendalikan hal tersebut. Ini sejalan dengan komitmen OJK bahwa perlindungan peserta merupakan prioritas utama. Dalam hal ini, OJK memastikan bahwa pada saat dana pensiun tersebut dibubarkan, hak nasabah dapat dipenuhi.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, mengatakan pihaknya terus mendorong dana pensiun untuk mengelola kewajibannya. Sehingga ketika dana pensiun tersebut dibubarkan hak nasabah dapat dipenuhi.

"Supaya ke depan ini dana pensiun masih bisa terus tumbuh dan bisa memenuhi kewajibannya pada saat itu," kata iwan.