OJK Buka Peluang Merger Paksa MNC Bank dan Nobu Bank

10 September 2024 18:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, Senin (6/2/2023). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, Senin (6/2/2023). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, jika proses merger PT Bank MNC Tbk (MNC Bank) dan PT Bank Nationalnobu (NOBU) tidak kunjung terealisasi, OJK akan menggabungkan secara paksa kedua entitas tersebut.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan sejauh ini OJK masih menyerahkan keputusan merger tersebut kepada korporasi agar prosesnya berlangsung dengan lancar.
"Kebijakan saya itu kita belum ada merger paksa yang kita lakukan. Kita tidak mau melakukan itu karena kita ingin membiarkan dulu sebetulnya industri itu berbicara sesama mereka untuk memastikan bahwa memang perkawinannya itu lebih smooth," jelasnya saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (10/9).
Meski demikian, rencana aksi korporasi ini sudah berjalan cukup lama, bahkan telah melewati target yang pernah diharapkan yakni selesai pada Agustus 2023.
Dian mengatakan, dalam satu titik tertentu OJK bisa saja menggabungkan secara paksa kedua bank tersebut jika tidak kunjung merger. Hanya saja dia enggan membeberkan, kapan merger paksa itu dapat dilakukan.
ADVERTISEMENT
"Nah tapi kalau suatu titik tertentu nanti pada waktunya ada hambatan, itu kita akan menggunakan merger paksa. Itu apa boleh buat gitu. itu kan ada waktu sebatas waktunya kan," tegasnya.
Kendati tidak kunjung ada titik terang, dia menyebutkan OJK masih belum mendapatkan informasi apakah ada potensi pembatalan merger Bank MNC dan Bank Nobu.
"Enggak kayaknya. Belum sejauh ini saya baru menerima batal," tandasnya.
Isu merger Bank MNC dan Bank Nobu sudah digaungkan di awal tahun 2023, sejak regulator menyatakan semua bank umum memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 3 triliun melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 di tahun 2022.
Sebelumnya, Dian mengatakan bahwa hingga saat ini kedua bank masih belum melaporkan arah pengembangan bisnis ke depan. "Secara individual keduanya sudah melaporkan secara business as usual," kata Dian dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (13/8).
ADVERTISEMENT
Dian mengungkapkan kondisi dan kinerja kedua bank saat ini masih relatif baik dengan permodalan yang sudah di atas ketentuan minimum.
"Adapun upaya yang sudah dilakukan kedua bank berupa telah dilakukannya transaksi cross ownership antara kedua grup usaha kedua bank masing-masing sebesar 10 persen beberapa waktu yang lalu sebagai bagian dari langkah awalan menuju merger kedua bank," katanya.