OJK Buka Suara Soal Rencana Pembentukan Badan Pengawas

28 November 2019 22:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua OJK Wimboh Santoso. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua OJK Wimboh Santoso. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai adanya rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Salah satu poinnya yakni pembentukan Badan Pengawas OJK.
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas itu nantinya memiliki tugas sama seperti Badan Supervisi Bank yang mengawasi Bank Indonesia (BI) ataupun Badan Pengawas yang akan mengawasi KPK.
Ketua DK OJK Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya menyerahkan seluruhnya kepada pemerintah maupun DPR. Pihaknya memastikan akan tetap menjalankan tugasnya secara profesional sebagai otoritas yang mengawasi industri keuangan perbankan maupun nonperbankan.
“Ah kalau kita itu, revisi UU itu kan yang punya pemrakarsa kan Kemenkeu. Kalau kita OJK yang penting menjalankan tugas profesional. Sudah itu saja,” ujar Wimboh di Hotel Raffles, Jakarta, Kamis (28/11).
Namun demikian, ia enggan menjelaskan apakah adanya Badan Pengawas tersebut nantinya akan menggangu kinerja atau justru memperkuat pengawasan OJK. “Semua itu kan UU pemrakarsanya,” katanya.
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Adapun usulan revisi UU OJK ini diprakarsai oleh Komisi XI DPR RI. Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Demokrat Vera Febyanthy mengatakan, saat ini draf revisi UU OJK itu tengah dibahas oleh antarfraksi di komisi keuangan dan perbankan tersebut.
ADVERTISEMENT
Bahkan dalam waktu dekat ini, revisi UU OJK itu akan diusahakan masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI agar masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020.
"Iya, di dalam prolegnas ini kita sudah usulkan untuk Badan Pengawasan OJK," ujar Vera di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (27/11).
Menurut Vera, selama ini Komisi XI merasa OJK belum maksimal menangani dan mengawasi persoalan di industri perbankan dan nonperbankan. Bahkan menurutnya, OJK baru bersuara ketika suatu kasus telah mencuat ke publik.
"Selama ini  kan yang ngawasin OJK kan Komisi XI, tapi karena beban kami cukup banyak, kami tidak bisa memonitoring atau melakukan supervisi aksi-aksi kebijakan mereka. Sehingga ketika ini sudah terjadi, baru muncul ke permukaan," jelasnya.
Anggota Fraksi PDIP, Eriko Sotarduga. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP Eriko Sotarduga menuturkan, pihaknya masih akan mendengarkan pendapat dari industri keuangan mengenai revisi UU OJK. Ia juga akan meminta tanggapan industri keuangan mengenai peran OJK saat ini.
ADVERTISEMENT
"Kita minta pendapat perbankan dulu, evaluasi peran OJK. Ini soalnya penting, karena Komisi XI akan merevisi UU OJK," katanya.
Revisi UU OJK ini diharapkan selesai pada 2020. Sehingga bisa diterapkan mulai 2021, termasuk mengenai Badan Pengawas OJK.