OJK Buka Suara soal Saham WSKT dan WIKA Berpotensi Delisting

12 Januari 2024 11:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung heritage PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Foto: Dok. Waskita Karya
zoom-in-whitePerbesar
Gedung heritage PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Foto: Dok. Waskita Karya
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan terus mengawasi emiten BUMN Karya yang sahamnya tengah terkena suspensi Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni PT Waskita Karya (WSKT) dan PT Wijaya Karya (WIKA).
ADVERTISEMENT
Suspensi saham Waskita Karya berlangsung sejak 8 Mei 2023. Saham Waskita Karya telah disuspensi di seluruh pasar selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 8 Mei 2025.
BEI juga memberhentikan sementara perdagangan efek WIKA pada Senin (18/12). Alasannya karena BEI mengendus adanya masalah keberlangsungan perusahaan lantaran perusahaan kembali menunda pembayaran kewajiban ke investor.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menuturkan OJK melakukan pengawasan terhadap emiten berdasarkan prinsip disclosure dengan melakukan penelaahan laporan yang disampaikan oleh emiten baik laporan berkala maupun insidentil.
"OJK telah melakukan permintaan penjelasan tertulis dan mengundang WIKA dan WSKT untuk dapat memberikan informasi mengenai penyebab terjadinya suspensi," ujarnya melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat (12/1).
ADVERTISEMENT
Selain itu, Inarno memastikan OJK memantau proses restrukturisasi yang dilakukan oleh WIKA dan WSKT, serta rencana kedua entitas terhadap pembayaran Obligasi dan Sukuk yang termasuk rencana restrukturisasi.
Adapun terkait potensi delisting, Inarno menyebutkan ketentuan BEI adalah emiten WSKT dan WIKA bisa dikenakan delisting atau penghapusan pencatatan saham jika masa suspensi melewati 24 bulan.
"Penetapan potensi delisting berdasarkan ketentuan Bursa antara lain jika disuspensi lebih dari 24 bulan. Saat ini suspensi belum melewati masa 24 bulan," tegasnya.
"Dalam hal ini, OJK terus melakukan pengawasan dalam langkah WIKA dan WSKT untuk memenuhi kewajibannya dan proses restrukturisasi kepada Pemegang Obligasi," pungkas Inarno.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan WSKT dan WIKA sama-sama masih dalam upaya proses restrukturisasi kepada Kreditur dalam upaya menjaga kinerja Perseroan.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, kata dia, BUMN Karya tersebut juga tengah berproses untuk perbaikan tata kelola dan manajemen risiko, termasuk transformasi bisnis, efisiensi, dan divestasi atas aset.
"OJK senantiasa memonitor restrukturisasi yang akan dilakukan BUMN Karya, sehingga dapat dilaksanakan secara terukur dan prudent dengan tetap memperhatikan berbagai kepentingan," tutur Dian.
Dian melanjutkan, OJK sudah meminta perbankan untuk senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku untuk pemberian kredit, termasuk kepada BUMN Karya.
Selain itu, OJK juga telah meminta bank untuk membentuk pencadangan kredit yang memadai dalam mengantisipasi potensi kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.
"Adapun total eksposur atas perusahaan BUMN Karya sekitar 2 persen dari total kredit perbankan nasional, yang mayoritas telah berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur nasional," pungkas Dian.
ADVERTISEMENT