OJK Buka Suara soal Wacana Pengalihan Pengawasan Bank ke BI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya buka suara mengenai wacana pengalihan pengawasan bank kembali ke Bank Indonesia (BI). Padahal pengawasan sektor perbankan ini menjadi dasar pembentukan OJK.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan koordinasi antara OJK dengan BI selama ini berjalan dengan baik. Namun menurutnya, bank bermasalah perlu segera ditangani.
"Koordinasi kami berjalan dengan baik, meskipun kita melihat ada hal-hal yang terutama dalam melakukan penanganan bank bermasalah ini ada hal-hal yang perlu kita lihat, bagaimana ini bisa segera ditangani," kata Wimboh saat konferensi pers kinerja sektor keuangan secara virtual, Kamis (27/8).
Untuk menangani bank bermasalah, saat ini OJK hanya memiliki kebijakan. Sementara likuiditas ada di BI, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyelesaikan bank gagal agar tak berdampak sistemik.
"OJK menangani permasalahan bank punyanya hanya kebijakan, likuiditas ada BI sebagai lender of last resort, dan LPS apabila menangani masalah di bank. Ini yang tentunya bisa kita clear-kan, bagaimana dalam penanganan likuiditas bank," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah mengantisipasi jika krisis akibat pandemi COVID-19 menjalar ke sektor keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, saat ini pemerintah tengah mereview seluruh perundang-undangan mengenai stabilitas sistem keuangan.
Adapun Undang-Undang (UU) yang tengah direview pemerintah itu mulai dari UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), hingga UU Keuangan Negara.
"Semuanya akan kita lihat, apakah struktur perundang-undangan ini kita mampu merespons kondisi krisis yang resedentif ini," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa secara virtual, Selasa (25/8).
Wimboh Santoso melanjutkan, pemerintah bersiap jika seandainya nanti terdapat persoalan yang tak bisa terselesaikan dalam UU tersebut. Pemerintah pun memastikan akan melakukannya secara hati-hati.
Menurut Sri Mulyani, langkah pemerintah mereview seluruh perundang-undangan terkait stabilitas sistem keuangan itu karena kondisi krisis saat ini bersifat di luar biasanya (extraordinary). Untuk itulah, pemerintah juga melakukan langkah yang extraordinary.
"Kami di KSSK, saya, Gubernur BI, OJK, LPS, terus melihat dan memonitor dampak dari krisis itu terhadap stabilitas sistem keuangan dan apa langkah-langkah yang harus dilakukan," katanya.
"Kalau kami mau lakukan, dan langkah hukum belum mencukupi, kita harus sudah mulai melakukan identifikasi dan langkah-langkah untuk bagaimana apabila diperlukan, yaitu langkah-langkah di mana landasan hukum belum memadai tetapi harus dilakukan," tambahnya.
