Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
OJK Buka Suara soal Waskita Karya Terancam Delisting dari BEI
13 Mei 2024 18:47 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) buka suara soal emiten pelat merah PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) yang terancam delisting alias dihapus pencatatan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI ). Adapun saham WSKT telah disuspensi lebih dari setahun karena gagal membayar bunga obligasi.
ADVERTISEMENT
Secara total terdapat 7,1 miliar saham publik yang tertahan di WSKT. Angka itu setara 24,64 persen saham.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengungkapkan pihaknya terus memantau proses restrukturisasi Waskita Karya.
"Kami terus melakukan upaya monitoring secara intens terkait proses restrukturisasi penyelesaian utang WSKT," kata Inarno dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner, Senin (13/5).
Inarno menjelaskan terdapat sejumlah proses restrukturisasi Waskita Karya yang sudah disetujui oleh kreditur. Antara lain, persetujuan Master Restructuring Agreement (MRA) atas 21 kredit perbankan.
"Kemudian persetujuan pemegang obligasi berkelanjutan 3 tahap II, 3 tahap III dan 4 tahap I untuk melakukan perpanjangan jangka waktu jatuh tempo menjadi 31 Desember 2034, dengan tingkat bunga tetap 5 persen per tahun," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Inarno menyebut ada sejumlah proses restrukturisasi yang belum disetujui kreditur. Misalnya, obligasi berkelanjutan 3 tahap IV yang akan jatuh tempo pada 16 Mei 2024.
"Untuk itu, manajemen WSKT akan melakukan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) pada 16 Mei 2024," katanya.
Lebih lanjut, Inarno meminta emiten yang terancam delisting untuk melakukan pembelian kembali atau buyback seluruh saham publik yang beredar. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 13 Tahun 2023, serta peraturan yang baru dirilis oleh BEI yakni Peraturan Nomor I-N tentang Delisting dan Relisting.
"Pelaksanaan pembelian kembali tersebut dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tanggal keterbukaan informasi. Sementara itu tanggal efektif delisting 6 bulan setelah keterbukaan informasi," tegas Inarno.
ADVERTISEMENT
Live Update