Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
OJK Cabut Izin Asuransi Kresna Life, Bagaimana Nasib Pemegang Polis?
23 Juni 2023 19:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin PT Asuransi Jiwa Kresna alias Kresna Life. Di satu sisi, mayoritas nasabah pemegang polis telah menandatangani persetujuan konversi klaim menjadi pinjaman subordinasi (subordinated loan/SOL).
ADVERTISEMENT
Lantas bagaimana nasib para pemegang polis?
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono menjelaskan dokumen konversersi telah diterima OJK, namun belum dinotariskan atau tercatat secara hukum.
Kata Ogi, akan ada tim likuidasi yang mengkaji nilai pemegang polis yang terdaftar secara resmi dan legal di perusahaan. Termasuk aset yang dimiliki Kresna Life untuk bayar kewajibannya ke nasabah.
“Mengenai pemegang polis yang sudah tanda tangan, akan dikaji oleh tim likuidasi. Apakah sudah efektif jadi pinjaman SOL. Kami akan monitor tersebut," kata Ogi dalam konferensi pers yang dipantau secara daring, Jumat (26/3).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menambahkan tim likuidasi harus dibentuk oleh Kresna Life dalam kurung waktu 30 hari efektif sejak hari ini.
ADVERTISEMENT
“Dalam waktu paling lama 30 hari setelah tanggal pencabutan izin usaha Kresna Life, dia wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi,” ujar perempuan yang akrab disapa sebagai Kiki itu.
“Tim likuidasi ini antara lain bertugas melakukan pemberesan aset dan kewajiban Kresna Life. Berdasarkan aset yang ada tersebut, kemudian dibagikan kepada para pemegang polis sesuai dengan urutan pembagian hak,” sambungnya.
Ogi menegaskan pihak OJK, telah mengeluarkan perintah tertulis kepada PT Duta Makmur Sejahtera, pemegang saham pengendali, direksi, dan komisaris untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life. Hal ini dilakukan atas upaya perlindungan konsumen,
"Dan kami beri waktu selama 3 bulan. Apabila selama 3 bulan itu para pihak sengaja mengabaikan, maka OJK akan melakukan tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
ADVERTISEMENT