Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
OJK Cabut Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia
26 September 2024 14:19 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) mencabut izin pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Hal itu merupakan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP507/PD.02/2024 tertanggal 9 September 2024.
ADVERTISEMENT
"Sehubungan dengan Pemisahan Unit Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia dengan ini diumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin pembentukan unit syariah," demikian keterangan tertulis Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Asep Iskandar, dikutip Kamis (26/9).
Adapun Unit Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia beralamat di World Trade Centre 3, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 29-31, Jakarta Selatan 12920.
Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia merupakan tindak lanjut dari Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah dengan mengalihkan pengelolaan unit syariah kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia.
Dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia, PT Asuransi Allianz Life Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah.
ADVERTISEMENT
Live Update