OJK Cabut Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia

26 September 2024 14:19 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Hal itu merupakan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP507/PD.02/2024 tertanggal 9 September 2024.
ADVERTISEMENT
"Sehubungan dengan Pemisahan Unit Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia dengan ini diumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin pembentukan unit syariah," demikian keterangan tertulis Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Asep Iskandar, dikutip Kamis (26/9).
Adapun Unit Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia beralamat di World Trade Centre 3, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 29-31, Jakarta Selatan 12920.
Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia merupakan tindak lanjut dari Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah dengan mengalihkan pengelolaan unit syariah kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia.
Dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia, PT Asuransi Allianz Life Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah.
ADVERTISEMENT