OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Wanaartha Life, Bagaimana Nasib Bumiputera?

5 Desember 2022 20:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar konferensi pers pencabutan asuransi Wanaartha Life.  Foto: OJK
zoom-in-whitePerbesar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar konferensi pers pencabutan asuransi Wanaartha Life. Foto: OJK
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (PT WAL) atau Wanaartha Life. Pencabutan ini disebabkan Wanaartha Life tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan nasib kasus asuransi lain yaitu PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 terkait gagal bayar terhadap nasabah. Dia menyebut, kelanjutan kasus tersebut masih dalam proses.
“Badan Perwakilan Anggota (BPA), direksi, dan komisaris Asuransi Jiwa Bumiputera telah melakukan Sidang Luar Biasa (SLB) dan merekomendasikan kami tunggu hasil SLB tersebut. Tindakan yang dilakukan OJK didasarkan laporan resmi yang disampaikan oleh direksi dan komisaris,” kata Ogi dalam konferensi pers virtual, Senin (5/12).
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono. Foto: OJK
Ogi melanjutkan, keputusan langkah selanjutnya datang dari internal AJB Bumiputera. Hasil sidang tersebut menentukan keputusan OJK yakni haircut (penyesuaian nilai tunai), likuidasi, atau demutualisasi.
“Atau kombinasi dari ketiga tersebut, itu yang kami nantikan dari Sidang Luar Biasa AJB Bumiputera,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
AJB Bumiputera telah menyelenggarakan SLB pada 29 November sampai 1 Desember 2022. Terkait pembayaran klaim AJB Bumiputera 1912 kepada pemegang polis, perusahaan akan mulai melakukan pembayaran pada tahap pertama yang direncanakan akan dimulai pada bulan Februari tahun 2023 dan selanjutnya tahap ke dua pada bulan Februari tahun 2024.
“Sistem pembayaran ini akan dilakukan berdasarkan antrean per-wilayah yang telah ada secure proporsional dan sesuai dengan ketersediaan dana perusahaan,” tulis AJB Bumiputera dalam keterangan tertulis.