Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Agusman menjelaskan Akulaku sudah memenuhi semua rekomendasi pemeriksaan OJK. Adapun Akulaku sempat terkena sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) bagi Buy Now PayLater (BNPL).
"OJK mencabut sanksi kegiatan usaha BNPL Akulaku pada 29 Februari 2024 kemarin. Dengan dicabutnya usaha tersebut maka Akulaku bisa kembali melakukan kegiatannya seperti biasa," kata Agusman dalam konferensi pers, Senin (4/3).
"OJK berharap seiring pencabutan ini, Akulaku bisa meningkatkan tata kelola perusahaan sesuai peraturan yang berlaku," tambahnya.
Sebelumnya Agusman menyebut pembatasan usaha bisa dicabut tergantung dari upaya Akulaku menyelesaikan syarat yang harus dipenuhi.
“Tergantung mereka (kapan pembatasan dicabut). Kalau mereka cepat, ya selesai,” ungkap Agusman saat ditemui di Gedung DPR, Rabu (22/11).
Agusman mengaku pihak Akulaku sering mendatangi OJK untuk menyelesaikan regulasi Buy Now Pay Later (BNPL) sesuai ketentuan manajemen risiko dan tata kelola.
ADVERTISEMENT
“Kita sedang mengerjakan action plan. Setiap hari mereka datang,” tuturnya.
Live Update