OJK Cabut Sanksi Pembatasan Bisnis PayLater Akulaku

4 Maret 2024 19:38 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Akulaku. Foto: rafapress/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Akulaku. Foto: rafapress/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut pihaknya sudah mencabut sanksi yang diberikan kepada PT Akulaku Finance Indonesia.
ADVERTISEMENT
Agusman menjelaskan Akulaku sudah memenuhi semua rekomendasi pemeriksaan OJK. Adapun Akulaku sempat terkena sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) bagi Buy Now PayLater (BNPL).
"OJK mencabut sanksi kegiatan usaha BNPL Akulaku pada 29 Februari 2024 kemarin. Dengan dicabutnya usaha tersebut maka Akulaku bisa kembali melakukan kegiatannya seperti biasa," kata Agusman dalam konferensi pers, Senin (4/3).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman. Foto: Dok. OJK
"OJK berharap seiring pencabutan ini, Akulaku bisa meningkatkan tata kelola perusahaan sesuai peraturan yang berlaku," tambahnya.
Sebelumnya Agusman menyebut pembatasan usaha bisa dicabut tergantung dari upaya Akulaku menyelesaikan syarat yang harus dipenuhi.
“Tergantung mereka (kapan pembatasan dicabut). Kalau mereka cepat, ya selesai,” ungkap Agusman saat ditemui di Gedung DPR, Rabu (22/11).
Agusman mengaku pihak Akulaku sering mendatangi OJK untuk menyelesaikan regulasi Buy Now Pay Later (BNPL) sesuai ketentuan manajemen risiko dan tata kelola.
ADVERTISEMENT
“Kita sedang mengerjakan action plan. Setiap hari mereka datang,” tuturnya.