OJK Catat 244 Pelanggaran Iklan di Sektor Jasa Keuangan, Pasar Modal Mendominasi
·waktu baca 2 menit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencatat 244 pelanggaran iklan dari total 6.684 iklan yang dilakukan pemantauan sepanjang 1 Januari - 31 Maret 2022. Iklan yang melanggar biasanya menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal.
Anggota Dewan Komisioner (DK) OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi, atau yang disapa Kiki mengungkapkan, pelanggaran iklan di pasar modal tercatat sebesar 17,31 persen dari 52 iklan.
Kemudian, pelanggaran iklan pada industri keuangan non bank (IKNB) sebesar 8,18 persen dari 1.088 iklan, dan perbankan sebesar 2,63 persen dari 5.544 iklan.
"Kami sudah menutup sangat banyak iklan-iklan, terutama di pasar modal. Soalnya pasar modal itu kan tentang investasi ke depan, mungkin menjanjikan keuntungan, atau tingkat return tidak masuk akal, kita ingatkan dan kemudian diganti," kata Kiki dalam konferensi pers di Gedung Wisma Mulia 2 Jakarta, Senin (10/10).
Secara proses, apabila iklan dari suatu lembaga jasa keuangan (LJK) yang dinyatakan melanggar ketentuan OJK, maka akan diberikan peringatan tertulis. Namun, apabila masih melakukan pelanggaran dengan jenis yang sama, maka akan diberikan surat peringatan atau dilakukan proses pemanggilan.
"Mereka melakukan penyesuaian, bahkan menghentikan iklan tersebut. Iklan tidak jelas karena bisa menyesatkan konsumen ataupun calon konsumen," ujarnya.
Selain itu, iklan yang menyesatkan dan tidak akurat berpotensi merugikan konsumen akan dipanggil untuk menghentikan atau ditutup. Chatbot dapat melacak iklan-iklan tersebut.
"Kalau sekarang kita bisa memantau 6.684 iklan, ke depan mungkin akan lebih banyak. (Chatbot) ini bisa dari percakapan media sosial yang membicarakan iklan, kemudian perkembangan masyarakat kita akan pantau lebih detail lagi," sambungnya.
