Kumparan Logo

OJK Catat Ada 184 Perusahaan Gadai Ilegal

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi gadai emas. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gadai emas. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap masih maraknya praktik usaha gadai ilegal di Indonesia. Hingga saat ini, ada 184 pelaku usaha gadai yang belum mengantongi izin usaha dari OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan aktivitas usaha gadai tanpa izin masih ditemukan di berbagai daerah.

Karena itu, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat pengawasan terhadap praktik tersebut.

“Saat ini, terdapat 184 pelaku usaha gadai yang belum mengajukan izin usaha kepada OJK. Kegiatan usaha gadai yang belum memiliki izin usaha masih ditemukan dan terus dilakukan upaya penanganan bersama Satgas PASTI,” kata Agusman, dalam keterangan tertulis, Minggu (7/6).

instagram embed

Menurutnya, OJK telah menyiapkan penanganan untuk menekan keberadaan usaha gadai ilegal. Mulai dari klarifikasi kepada pelaku usaha, hingga koordinasi dengan aparat penegak hukum.

"Klarifikasi kepada pelaku usaha, penghentian kegiatan usaha, pemblokiran situs atau media sosial, hingga penyampaian laporan informasi kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan,” lanjut dia.

Agusman menjelaskan, rendahnya literasi keuangan masyarakat masih jadi salah satu penyebab utama masyarakat terjebak menggunakan layanan gadai ilegal. Selain itu, kemudahan akses yang ditawarkan pelaku usaha ilegal juga menjadi faktor pendorong.

Agusman juga menyinggung dampak kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 5,25 persen terhadap industri pergadaian.

Katanya, kenaikan BI Rate berpotensi meningkatkan biaya pendanaan perusahaan gadai, terutama yang mengandalkan pembiayaan dari perbankan dengan skema bunga floating rate.

"Kenaikan BI Rate berpotensi memengaruhi industri pergadaian, khususnya bagi perusahaan yang memiliki sumber pendanaan dari perbankan dengan skema suku bunga floating,” tutur Agusman.

Meski demikian, Agusman menilai kenaikan BI Rate tidak serta-merta berdampak pada bunga yang dibebankan kepada nasabah. Dampaknya lebih terasa terhadap kinerja keuangan perusahaan gadai.