Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
11 Ramadhan 1446 HSelasa, 11 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
OJK Catat Aset Industri Asuransi Capai Rp 1.146,47 Triliun per Januari 2025
4 Maret 2025 16:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aset industri asuransi per Januari 2025 naik 2,14 persen secara year on year (yoy) menjadi Rp 1.146,47 triliun.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP, OJK Ogi Prastomiyono mencatat pada sektor PPDP (Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun) aset industri asuransi di bulan Januari 2025 naik 2,14 persen secara year on year.
Dia merinci, asuransi komersil secara total aset mencapai Rp 925,91 triliun atau naik 2,53 persen year on year, dan total aset asuransi non-komersil tercatat sebesar Rp 220,56 triliun.
"Tumbuh sebesar 0,55 persen year on year," dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK secara virtual, Selasa (4/3).
Ogi menyebut kinerja pendapatan premi asuransi komersil pada periode Januari 2025 mencapai Rp 34,76 triliun turun 4,10 persen yoy.
Secara rinci, premi asuransi jiwa tumbuh sebesar 10,39 persen yoy dengan total nilai sebesar Rp 19,14 triliun. Lalu premi asuransi umum dan reasuransi terkontraksi 17,40 persen yoy.
“Kinerja tersebut didukung permodalan yang solid dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based capital (RBC) masing-masing sebesar 448,18 persen dan 317,77 persen dari threshold 120 persen,” tutur Ogi.
ADVERTISEMENT
Sementara itu total aset dana pensiun per Januari 2025 tumbuh 7,26 persen yoy atau sebesar Rp 1,516,20 triliun. Secara rinci, aset program pensiun sukarela mencatatkan pertumbuhan sebesar 3,47 persen yoy dengan nilai mencapai Rp 383,11 triliun.
Untuk program pensiun wajib total aset mencapai Rp 1,133,09 triliun atau tumbuh sebesar 8,6 persen yoy.
"Sedangkan pada perusahaan penjaminan pada Januari 2025 nilai aset sedikit terkontraksi sebesar 0,12 persen yoy menjadi Rp 46,59 triliun," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ogi juga membeberkan per Januari 2025 terdapat 106 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 146 perusahaan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.
Kemudian pada periode 1 sampai dengan 25 Februari 2025 OJK telah melakukan pengenaan sanksi administratif kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor PPDP sebanyak 60 sanksi yang terdiri dari 45 sanksi peringatan atau teguran dan 15 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan atau teguran.
ADVERTISEMENT
“OJK mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 25 Februari 2025 terdapat 6 perusahaan asuransi dan reasuransi,” ujar Ogi.
Menurut Ogi, tujuannya agar sebanyak 6 perusahaan tersebut dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis serta melakukan pengawasan khusus terhadap 11 dana pensiun yang ada.