OJK Catat Asing Masuk Rp 2,2 T di Pasar Modal RI Meski Tekanan Global Meningkat
·waktu baca 2 menit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pasar modal Indonesia masih stabil di tengah tekanan global yang meningkat, termasuk konflik AS-Israel ke Iran. Anggota Dewan Komisioner OJK pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan, belum ada tanda kepanikan berlebihan di pasar saham domestik.
Pada Senin (9/3), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka di level 7.285,759 atau turun 3,95 persen, bahkan sempat turun 5 persen.
Hingga 6 Maret 2026, OJK mencatat rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) di pasar saham sebesar Rp 29,87 triliun atau naik 65,31 persen sejak awal tahun ini (year to date/ytd). Sementara investor asing juga mencatatkan modal masuk atau net buy Rp 2,23 triliun (month to date/mtd). Adapun secara total asset under management (AUM) sebesar Rp 1.117,17 triliun atau naik 7,14 persen (ytd).
"Nah kemudian di pasar modal kita tentu juga tidak terlepas dari dinamika dan dampak atas kejadian beberapa waktu terakhir, pergerakan saham memang luar biasa terjadi," kata Hasan saat diskusi bersama redaktur media massa di The Westin, Jakarta, Selasa (10/3).
"Per hari ini kita melihat pasarnya dalam. Tidak ada kepanikan yang berlebihan,” lanjutnya.
Hasan juga mengatakan, minat investor terhadap pasar modal Indonesia masih terjaga meskipun sentimen global cenderung menekan pasar keuangan. Meski demikian, OJK mengaku tetap mencermati perkembangan pasar secara ketat untuk menentukan apakah diperlukan kebijakan tambahan guna menjaga stabilitas pasar.
Selain itu, otoritas saat ini juga masih menerapkan sejumlah instrumen kebijakan stabilisasi pasar yang sudah berjalan sejak beberapa tahun lalu, sebagai respons atas dinamika kebijakan perdagangan global saat Presiden AS Donald Trump mengumumkan rencana penerapan tarif resiprokal perdagangan.
Beberapa kebijakan tersebut antara lain, izin bagi emiten untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa melalui persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS), larangan praktik short selling, serta penerapan mekanisme auto rejection yang bersifat asimetris.
OJK menambahkan bahwa hingga saat ini kondisi pasar dinilai masih cukup mampu menyerap tekanan eksternal tanpa memerlukan pengetatan kebijakan tambahan seperti pembatasan penurunan harga saham yang lebih ketat.
"Waktu itu kita terbitkan kebijakan tersebut, dan sampai sekarang belum dicabut. Jadi sebetulnya sudah cukup baik dalam merespons kalau ada volatiltas seperti ini. Tapi apakah sudah waktunya memperketat lagi atau memberikan kebijakan tambahan? Kami tentu akan mencermati dan butuh waktu," ujarnya.
“Sekalipun adanya respons dan volatilitas pasar, angka rata-rata nilai transaksi harian masih berada di level yang tinggi,” tambahnya.
