Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
OJK Catat Investor Kripto Meningkat, Tapi Jumlah Transaksi Turun
11 April 2025 14:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mencatat total nilai transaksi aset kripto pada Februari 2025 hanya mencapai Rp 32,78 triliun. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan bulan Januari yang mencapai Rp 44,07 triliun, meskipun secara akumulasi dua bulan pertama tahun ini tercatat sebesar Rp 76,85 triliun.
“Nilai transaksi tercatat di Februari 2025 mencapai Rp 32,78 triliun sehingga kalau diakumulasikan sejak awal tahun dari Januari hingga Februari total nilainya telah mencapai Rp 76,85 triliun. Ini juga kembali menunjukkan angka tren kenaikan yang positif kalau dibandingkan periode yang sama tahun lalu yaitu Januari–Februari 2024 di mana saat itu akumulasi transaksinya mencapai Rp 55,26 triliun,” kata Hasan dalam konferensi pers, Jumat (11/4).
ADVERTISEMENT
Meski tumbuh secara tahunan, tren bulanan mengindikasikan volatilitas pasar masih menjadi tantangan utama. Penurunan transaksi ini terjadi di tengah peningkatan jumlah konsumen kripto yang per Februari 2025 telah mencapai 13,31 juta akun aktif. Jumlah ini naik dari posisi Januari yang tercatat 12,92 juta.
“Nah tentu jumlah konsumen ini menggambarkan bagaimana jumlah akun yang terdaftar di pedagang telah diaktifasi oleh konsumennya dan sehingga akun itu benar-benar telah digunakan untuk bertransaksi maupun untuk memiliki aset kriptonya,” ungkapnya.
Hasan mengungkapkan, regulator berupaya memperkuat tata kelola dan pengawasan terhadap pedagang aset kripto. Hingga kuartal I 2025, tercatat ada 14 calon pedagang yang mengajukan perizinan ke OJK, dan 3 di antaranya telah resmi mendapatkan izin. Total, saat ini terdapat 19 pedagang aset kripto berizin di Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Dengan demikian hingga saat ini telah tercatat total ada 19 pedagang aset kripto yang berizin dan dapat resmi memperdagangkan aset kripto di Indonesia,” ujar Hasan.
Beberapa pedagang tersebut juga diketahui menjalin kemitraan dengan entitas asing, baik regional maupun global. Meski demikian, Hasan menegaskan, keterlibatan pemegang saham asing tetap harus tunduk pada regulasi domestik.
Dalam laporan Global Crypto Adoption Index 2024 yang dilakukan oleh Channel Assist, Indonesia bahkan menempati peringkat ketiga dunia dalam hal tingkat adopsi kripto. Posisi ini memperlihatkan tingginya partisipasi masyarakat Indonesia terhadap aset digital, khususnya dari segmen ritel. Meski begitu, fluktuasi harga dan risiko penyalahgunaan aset kripto menjadi perhatian serius OJK.
“Memang kita sama-sama mencatat kalau secara global Indonesia sendiri menunjukkan posisi yang dipandang sangat strategis dalam peta adopsi kripto dunia,” kata Hasan.
ADVERTISEMENT
OJK juga mencermati dinamika global, termasuk persepsi terhadap Bitcoin sebagai aset lindung nilai atau safe haven dalam kondisi ketidakpastian.
“Tentu dalam hal ini kami memandang pertama-tama penting bagi kita semua untuk memahami bahwa persepsi pasar dan kesimpulan apakah Bitcoin ini sudah layak menjadi instrumen untuk aset lindung nilai maupun bahkan menjadi pilihan dari safe haven tentu hal ini masih merupakan wacana dan diskusi yang merupakan perdebatan terbuka,” ujarnya.
Sebagai respon terhadap perkembangan pesat aset keuangan digital, OJK telah menerbitkan POJK 27/2024 dan SEOJK 20/2024 sebagai landasan hukum utama perdagangan aset kripto. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari mandat Undang-Undang P2SK yang memberikan kewenangan pengaturan dan pengawasan kepada OJK.
“Sebagai bagian dari komitmen kita bersama kita mencatat bahkan di level undang-undang sendiri pemerintah bersama parlemen DPR telah mengesahkan undang-undang P2SK kita di tahun 2023 lalu yang salah satu mandat utamanya tentu adalah kewenangan pengaturan dan pengawasan atas aset keuangan digital termasuk aset kripto ini kepada kami di OJK,” terang Hasan.
ADVERTISEMENT
OJK juga menyediakan ruang uji coba inovasi melalui regulatory sandbox untuk memastikan setiap teknologi keuangan baru dikembangkan secara bertanggung jawab dan aman bagi konsumen. Dalam pandangan OJK, keseimbangan antara inovasi dan mitigasi risiko menjadi prinsip utama dalam pengembangan ekosistem aset keuangan digital di Indonesia.