Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.99.1
5 Ramadhan 1446 HRabu, 05 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
OJK Catat Kerugian Masyarakat Imbas Penipuan Online-Scam Capai Rp 994,3 M
4 Maret 2025 19:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan saat ini Indonesia Anti-Scam Center (IASC) mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan online yang memanfaatkan sarana transaksi keuangan mencapai Rp 994,3 miliar dengan total 57.426 laporan per 27 Februari 2025.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi mengatakan dana yang berhasil diblokir dari kerugian tersebut adalah Rp 127 miliar.
“Total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 994,3 miliar dan total dana korban yang sudah berhasil diblokir sebesar Rp 127 miliar,” kata Frederica yang akrab disapa Kiki dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Selasa (7/1).
Lebih lanjut Kiki menjelaskan, dari 57.426 laporan yang diterima, rekening yang dilaporkan mencapai 64.219 rekening dan 28.568 di antaranya sudah diblokir terkait dengan aduan ini.
Kiki menuturkan sebanyak 96 bank, 51 ada penyedia sistem pembayaran 51, satu E-Commerce dan dua operator telekomunikasi (Telco) telah bergabung di dalam sistem IASC.
ADVERTISEMENT
“Karena teman-teman media juga pasti paham bahwa modus-modus penipuan, fraud ini selalu melibatkan telco seperti ini,” imbuh Kiki.
Selain itu, Kiki juga mengungkap rencana menggaet pelaku industri fintech lending juga pedagang kripto bergabung dalam sistem IASC.
“Karena ini juga modus yang sering digunakan, kalau biasanya di akhir adalah penarikan secara cash misalnya, saat ini juga ada modus untuk kemudian lari untuk kripto,” ujar Kiki.
“Tentunya dengan sinergi dan kolaborasi yang semakin menyeluruh oleh para pelaku sektor jasa keuangan, tentu saja ini juga akan semakin memperlambat geraknya, kemudian juga mencegah kerugian semakin banyak dari masyarakat kita,” tutup Kiki.