OJK Catat Kerugian Warga Imbas Penipuan Transaksi Keuangan Capai Rp 476,6 Miliar

24 Januari 2025 15:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan saat ini Indonesia Anti-Scam Center (IASC) mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan transaksi keuangan capai Rp 476,6 miliar dari total 30.124 laporan sejak dibentuk pada 22 November 2024 hingga 22 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
IASC merupakan f​orum koordinasi antara OJK, anggota Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) dan pelaku industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek​ jera.
“Sejak awal beroperasi sampai dengan 22 Januari 2025, IASC telah menerima 30.124 laporan. Adapun jumlah total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp 476,6 miliar dan jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp 96 miliar atau 20,14 persen,” kata Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto dalam keterangannya, Jumat (24/1).
Kemudian, dari jumlah laporan tersebut, ada sebanyak 49.095 rekening yang dilaporkan dan 14.099 di antaranya atau sebesar 28,72 persen telah dilakukan pemblokiran.
Hudiyanto menuturkan IASC dibentukan OJK untuk meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan.
ADVERTISEMENT
“Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan,” imbuhnya.
Selain itu, IASC juga melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum.
“Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait,” tutup Hudiyanto.