Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ogi Prastomiyono, mencatat tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) perusahaan pinjol naik menjadi 2,82 persen.
“Kinerja fintech P2P lending pada April 2023 masih mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 30,63 persen yoy menjadi Rp 50,53 triliun,” kata Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulan Mei 2023 virtual, Selasa (6/6).
Di sisi lain, nilai outstanding piutang pembiayaan masih tumbuh tinggi sebesar 15,13 persen yoy pada April 2023 mencapai Rp 438,85 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 33,4 persen yoy dan 17,9 persen yoy.
Ogi menyebut, profil risiko perusahaan pembiayaan masih terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) tercatat naik mencapai 2,47 persen. Dia juga menyinggung pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari-April 2023 mencapai Rp 101,34 triliun, atau terkontraksi 1,67 persen yoy.
ADVERTISEMENT
OJK Berhentikan 155 Pinjol Ilegal
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menuturkan OJK bersama seluruh anggota Satgas Waspada Investasi (SWI) dari 12 kementerian/lembaga melakukan penanganan investasi dan pinjol ilegal.
“Sampai dengan 31 Mei 2023, SWI menghentikan 15 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin serta menindaklanjuti temuan 155 platform pinjaman online ilegal dengan penghentian kegiatan setiap entitas ilegal dimaksud,” imbuh Friderica yang akrab disapa Kiki.
Sejak awal Januari hingga 31 Mei 2023, OJK telah menerima 121.415 permintaan layanan, termasuk 8.428 pengaduan dan 35 pengaduan terindikasi pelanggaran. Dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.438 merupakan pengaduan sektor IKNB,