OJK Catat Konsumen Kripto RI Tembus 23,48 Juta hingga September 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah konsumen aset kripto di Indonesia mencapai 23,48 juta orang hingga September 2026. Adapun nilai transaksi spot Rp 30,56 triliun dan transaksi derivatif Rp 5,8 triliun selama September 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menilai pertumbuhan ini juga perlu diimbangi dengan penguatan tata kelola, transparansi, manajemen risiko.
"Serta infrastruktur pendukung industri aset keuangan digital dan kripto," kata Adi dalam gelaran Indonesia Islamic Finance Summit 2026 di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (3/11).
Berdasarkan data yang dipaparkan Adi, kapitalisasi pasar kripto tercatat sebesar Rp 32,74 triliun per September 2026, meningkat dari Rp 32,23 triliun pada Agustus 2026.
Dari sisi infrastruktur perdagangan, terdapat 34 entitas berizin per Oktober 2026, yang terdiri dari dua bursa kripto, dua lembaga kliring, dua kustodian, serta 28 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
OJK Tengah Kaji Prinsip Syariah pada Aset Keuangan Digital-Kripto
Adi menambahkan, OJk juga tengah mengkaji penerapan prinsip syariah pada aset keuangan digital dan aset kripto dengan mempertimbangkan hasil survei literasi serta kebutuhan konsumen.
“Dan bahkan kita sudah mulai menginisiasi diskusi dengan DSN-MUI, dan tentu Muhammadiyah, akademisi, dan asosiasi serta pengelolaan industri,” sebut Adi.
Adi mengungkapkan OJK juga sedang menyusun peta jalan (roadmap) Pengembangan Aset Keuangan Digital, termasuk Inovasi Aset Keuangan Digital (IAKD) dan Kripto Syariah untuk periode 2027–2031.
“Langkah yang juga perlu diperhatikan melakukan penelusuran taxonomy dan klasifikasi model bisnis, pengalaman karakteristik, dan risiko, serta penguatan koordinasi dengan biasanya DSN-MUI dan para pemangku kepentingan yang terdapat,” jelas Adi.
