OJK Catat Premi Asuransi Umum Rp 55,84 Triliun per April 2025
·waktu baca 2 menit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat premi asuransi umum dan reasuransi mencapai Rp 55,84 triliun per April 2025. Angka ini naik dari periode yang sama di tahun sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mencatat angka ini naik 5,79 persen secara year on year (yoy). Kenaikan premi terbesar berasal dari lini usaha harta benda dan lini usaha kesehatan.
“Kenaikan premi terbesar berasal dari lini usaha harta benda, 9,08 persen YoY, diikuti lini usaha kesehatan, 20,94 persen YoY,” kata Ogi dalam jawaban tertulis, Senin (16/6).
Untuk laba, Ogi juga mencatat peningkatan laba perusahaan asuransi umum dan reasuransi pada bulan April.
“Sampai dengan April 2025, asuransi umum dan reasuransi juga mencatatkan peningkatan laba komprehensif hingga mencapai Rp 6,94 triliun,” ujarnya.
Sementara untuk premi asuransi kredit, Ogi mengungkap terdapat penurunan per April 2025. OJK mencatat premi asuransi kredit tercatat sebesar Rp 6,31 triliun atau mengalami penurunan 5,63 persen YoY.
“Namun, asuransi kredit masih menjadi salah satu kontributor terbesar pada industri asuransi umum dengan kontribusi sebesar 14,13 persen dari total seluruh premi asuransi umum, menempati posisi ketiga setelah lini usaha harta benda (properti) dan kendaraan bermotor,” kata Ogi.
Ogi mencatat untuk tingkat risiko klaim asuransi kredit mencapai 86,59 persen per April 2025. Dengan begitu, proyeksi asuransi kredit ke depan tetap erat kaitannya dengan tren penyaluran kredit oleh perbankan.
“Meskipun demikian, saat ini perhatian utama diarahkan pada penguatan kualitas underwriting sebagaimana tercantum pada POJK 20/2023,” ujarnya.
