OJK Dalami Dugaan Fraud, Investree Buka-bukaan Kondisi Perusahaan

17 Mei 2024 13:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Investree. Foto: Melly Meiliani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Investree. Foto: Melly Meiliani/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mendalami dugaan fraud di PT Investree Radhika Jaya (Investree). Saat ini Investree masih belum dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum.
ADVERTISEMENT
Investree memastikan proses pemulihan bisnis perusahaan terus dilakukan. Upaya pembenahan dilakukan dengan beberapa cara, salah satunya restrukturisasi manajemen internal, efisiensi biaya operasional, pembukaan kembali layanan customer service, dan memulai kembali langkah penagihan piutang (collection).
Aktivitas bisnis Investree sebelumnya sempat terhenti pada awal tahun 2024, namun sejak bulan Februari 2024, kantor Investree sudah dibuka dan beroperasi normal secara terbatas.
“Kami ingin menunjukkan bahwa perusahaan tetap berjalan, dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban kepada para Lender dan Borrower. Restrukturisasi manajemen di Indonesia juga kami harap dapat memperkuat pengelolaan bisnis dan mitigasi risiko yang lebih baik lagi di masa mendatang,” kata Co-Founder dan Director of Investree Singapore Pte. Ltd. Kok Chuan Lim dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (17/5).
Co-founder dan CEO Investree, Adrian Gunadi, dalam temu media pengumuman kemitraan dengan Mbiz, di Jakarta, Jumat (27/12/2019). Foto: Arindra Meodia/ANTARA
Terkait perkembangan investasi oleh JTA Holdings, Lim menyebut proses investasi telah mulai dijalankan. “Pencairan dana dari JTA Holding kami proyeksikan segera rampung, dan saat ini kami berada dalam proses pengecekan prosedur kelayakan skema JV,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Lim menjelaskan, persiapan untuk penggalangan dana dari JTA Holding ke Investree sudah dipersiapkan sejak lama, salah satunya di tahun 2023, kedua belah pihak sepakat untuk membuat JV bernama JTA Investree Consultancy yang berbasis di Doha, Qatar.
Lim menilai, sampai saat ini Investree dan JTA terus menjaga komitmen dan itikad baik dalam memenuhi setiap prosedur yang dibutuhkan untuk finalisasi penggalangan dana ini. “Dalam prosesnya, banyak sekali tahapan yang perlu kami jalani untuk memastikan elemen legalitas dan kepatuhan terpenuhi,” tambahnya.
Meski beroperasi terbatas, Lim memastikan perusahaan berupaya penuh untuk melakukan proses penagihan (collection) kepada borrower.
“Saat ini, kami mencatat cukup banyak borrower dengan status pinjaman outstanding, dan kami berharap ada itikad baik dari borrower untuk melakukan pembayaran kembali. Pelunasan pinjaman dari borrower ini tentu sangat dinantikan oleh Lender di Investree untuk mendapat imbal hasil dananya kembali,” terang Lim.
ADVERTISEMENT
Lim kembali mengingatkan perusahaan masih membuka pengaduan konsumen yang dapat diakses melalui email [email protected] dan tautan pendaftaran pengaduan di https://bit.ly/PelaporanInvestree. Ruang pengaduan ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk menjaga upaya transparansi dengan para Lender Investree di masa pemulihan perusahaan.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman menyebut pemegang saham dan manajemen berkomitmen untuk menyelesaikan pelanggaran Investree sebelum jatuh tempo sanksi. OJK akan terus memonitor perkembangan dan langkah-langkah penyelesaian yang diambil oleh Investree.
“OJK sedang mendalami dugaan fraud di Investree dan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” imbuh Agusman dalam keterangan tertulis.
Secara umum, OJK terus melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory action) termasuk pemantauan terhadap pemenuhan komitmen pengurus atas rencana tindak (action plan) yang telah disampaikan oleh Penyelenggara kepada OJK termasuk iGrow dan Investree.
ADVERTISEMENT
Dalam hal penyelenggara tidak melakukan pemenuhan komitmen sampai dengan batas waktu yang disepakati, OJK dapat melakukan penegakkan kepatuhan (enforcement) dengan menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha sampai dengan pencabutan izin usaha.