OJK Dalami Langkah Penyelesaian Kredit Macet dan Dugaan Fraud Investree

4 April 2024 9:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Investree. Foto: Melly Meiliani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Investree. Foto: Melly Meiliani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendalami perkembangan dan langkah-langkah penyelesaian yang diambil oleh PT Investree Radhika Jaya (Investree), baik terkait penanganan kredit macet ataupun terkait dugaan fraud.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan, pemeriksaan Investree sudah selesai dari pemeriksaan khusus untuk melihat kemungkinan pelanggaran aspek pidananya.
“Kasus Investree sedang didalami oleh Departemen Penyidikan Jasa Keuangan OJK untuk dilakukan penyidikan,” kata Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, dikutip Kamis (4/4).
Untuk mencegah terjadinya hal yang serupa, salah satu langkah perlu diambil adalah penyempurnaan proses pembiayaan dari lender kepada borrower. Selain itu, OJK terus memastikan progress pemenuhan ketentuan salah satunya terkait pemenuhan ekuitas.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman usai konferensi pers, Selasa (20/2/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
“Di antaranya dengan pertemuan yang dilakukan dengan perwakilan pemegang saham dan melakukan pemeriksaan langsung terhadap Investree,” ujar Agusman.
Dari hasil pertemuan dengan pihak Investree, pemegang saham diketahui masih berkomitmen untuk menjaga going concern perusahaan dengan mencari tambahan modal, meningkatkan efisiensi bisnis, dan membantu penyelesaian kredit macet salah satunya melalui upaya collection.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Agusman menyebut pihaknya terus terus melakukan pengawasan, pemantauan dan pemeriksaan langsung terhadap Investree.
Co-founder dan CEO Investree, Adrian Gunadi, dalam temu media pengumuman kemitraan dengan Mbiz, di Jakarta, Jumat (27/12/2019). Foto: Arindra Meodia/ANTARA
“(Pencabutan izin usaha) tergantung hasil pemeriksaan, nanti kita update seperti apa. Kalau kita bicara POJK no 10 tahun 2022, penutupan itu ada langkahnya,” imbuh Agusman usai konferensi pers di Hotel ST Regis, Selasa (20/2).
Dalam pasal 15 POJK Nomor 10 tahun 2022 tentang Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (PBBTI), penyelenggara yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan.
“Ada langkah-langkahnya. Ada SP 1, SP 2, SP 3 pembatasan kegiatan usaha, baru CIU (cabut izin usaha),” katanya.
Investree sebagai salah satu platform pinjaman online (pinjol) tercatat telah memiliki rasio tingkat wanprestasi atau kredit macet di atas 90 hari (TWP90) mencapai 12,58 persen, melebihi ambang batas yang ditetapkan OJK sebesar 5 persen, per 12 Januari 2024.
ADVERTISEMENT