Kumparan Logo

OJK dan Asosiasi Tanggapi Usulan Anggota MUI soal Penghapusan Pinjol

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ragam aplikasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ragam aplikasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Baru-baru ini Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nurul Irfan mengambil sikap terkait maraknya pinjaman online (pinjol) yang dinilai lebih banyak mudaratnya dibanding manfaatnya.

Ia melihat banyaknya korban pinjol akibat bunga mencekik. Belum lagi jika pembayaran terlambat, peminjam diteror debt collector. Karena itu, Nurul Irfan mengusulkan agar pinjol dihapus.

Terkait usulan tersebut, berikut tanggapan pelaku usaha dan OJK:

AFPI Ingin Diskusi dengan MUI

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah berharap bisa membuka komunikasi dengan MUI.

“Kami berharap bisa berdiskusi dalam rangka peningkatan kualitas operasional dan compliance fintech syariah ke depan,” katanya kepada kumparan, Kamis (26/8).

Kuseryansyah menilai pandangan MUI masuk akal. Ia akan berkomitmen untuk memperbaiki kekurangan dalam pengoperasian pinjol di masyarakat.

Ilustrasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Pihaknya juga akan berupaya melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai manfaat adanya pinjol di tengah-tengah umat. “Prinsipnya kekurangan-kekurangan terus kita perbaiki,” tuturnya.

Menurutnya, pinjol telah membantu perekonomian nasional. Industri fintech ini telah tumbuh 25 persen di saat berbagai sektor tenggelam akibat sengatan COVID-19.

Fintech telah membantu emak-emak untuk bertahan di tengah pandemi COVID-19. Banyak usaha kecil ibu-ibu yang membutuhkan pinjaman untuk menjalankan bisnisnya. Bahkan, Kuseryansyah memastikan anggotanya untuk tidak melakukan praktik pemerasan dengan dalih bunga mencekik tersebut.

“Jika pinjam di anggota kami Rp 1 juta, terlambat terlambatnya maksimum yang boleh ditagihkan hanya Rp 2 juta, walaupun keterlambatannya lebih dari satu tahun,” tegasnya.

Ia pun memastikan fintech yang kerap melahirkan banyak korban bukan yang terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan catatannya, sejak tahun 2016 AFPI telah menyalurkan lebih dari Rp 220 triliun untuk kebutuhan personal maupun UMKM.

OJK: Pinjol Masih Dibutuhkan Masyarakat dan UMKM

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing berpendapat keberadaan pinjol sebagai upaya untuk menjembatani kebutuhan masyarakat yang tidak dapat dilayani oleh perbankan.

Selain itu, saat ini sebanyak 120 pinjol telah terdaftar resmi di OJK. Mereka telah melayani 64,8 juta peminjam dengan total pinjaman Rp 221 triliun dan outstanding Rp 23,4 triliun.

“Dari data dan fakta tersebut, bahwa pinjaman online sangat dibutuhkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan juga untuk meningkatkan usaha kecil menengah,” katanya kepada kumparan, Jumat (27/8).

Tongam Lumban Tobing Foto: Siti Maghfirah/kumparan

Kendati demikian, Tongam tak menampik adanya praktik haram dari pinjol ilegal yang kerap kali merugikan masyarakat. Berbagai modus membuat banyak masyarakat dirugikan.

“Pinjol ilegal ini merupakan kejahatan, karena melakukan penipuan, pemerasan, penyebaran data pribadi, teror dan intimidasi dalam penagihan. Ini yang harus kita berantas,” jelasnya.

Saat ini Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 3.365 pinjol ilegal dan di sisi lain Satgas juga secara masif melakukan edukasi ke masyarakat agar tidak akses ke pinjol ilegal.