OJK Denda Rp 1,5 T ke DSSA, BREN Rp 500 M & CUAN Rp 100 M Kasus Manipulasi Saham

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), terkait pelanggaran di pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan denda yang dikenakan kepada DSSA mencapai Rp 1,5 triliun. Sementara itu, BREN dikenai denda Rp 500 miliar dan CUAN sebesar Rp 100 miliar.
“OJK mengenakan saksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,5 triliun atau 83,3 juta USD kepada DSSA dan sebesar Rp 500 miliar atau 27,8 juta USD kepada BREN, dan juga sebesar Rp 100 miliar atau 5,6 juta USD kepada CUAN,” ujar Hasan, kepada wartawan di gedung BEI, Jakarta, Jumat (16/10).
Dalam pemeriksaan terhadap perdagangan saham DSSA periode 2023-2026, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa.
OJK menduga terdapat pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal atau Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah-nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa,” sebutnya.
Hasan menjelaskan, tindakan manipulasi tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan signifikan.
Dalam proses pemeriksaan, OJK telah meminta data dan dokumen dari anggota bursa terkait serta menelusuri aliran dana pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi saham DSSA.
OJK juga telah memanggil sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing yang diduga terlibat. Selain itu, OJK menemukan bukti pelanggaran oleh direksi perusahaan efek dan menindaklanjutinya dengan pembekuan izin perseorangan direksi terkait.
Dalam pemeriksaan penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan bahwa saham yang ditawarkan telah direncanakan sejak awal untuk sekelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali.
OJK menduga ada pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal dan Undang-Undang P2SK dalam proses penawaran umum kedua saham tersebut.
OJK juga menemukan tindakan yang menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN. Sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas mereka.
“Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas,” jelasnya.
Dalam pemeriksaannya, OJK telah meminta data dan dokumen dari empat anggota bursa penjamin emisi efek dan tiga bank kustodian, serta menelusuri aliran dana pihak-pihak terkait. OJK juga memanggil sedikitnya lima direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan tujuh pihak yang terlibat dalam penjatahan pasti saham.
Selain menemukan dugaan pelanggaran dalam transaksi saham DSSA serta pemesanan saham BREN dan CUAN, OJK mengungkap adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran tersebut.
