Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
OJK Dorong Asuransi Wajib hingga Penjaminan Polis dalam UU PPSK
23 Juni 2023 15:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur kebijakan industri asuransi dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Ada dua hal penting terkait asuransi yang didorong OJK dalam UU PPSK, yaitu pembentukan penjaminan polis dan asuransi wajib.
ADVERTISEMENT
“Asuransi wajib itu kita akan lakukan, di mana beberapa asuransi wajib belum dilakukan di Indonesia,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono dalam seminar LPPI, Jumat (23/6).
Ogi mencontohkan kendaraan harus mempunyai asuransi wajib dalam bentuk third party liability. Demikian juga dalam gelaran pertandingan masih belum memiliki asuransi wajib hingga saat ini.
“Demikian pula untuk event-event besar, untuk pertandingan olah raga dan sebagainya belum diasuransikan, jadi belum wajib dilakukan,” tuturnya.
Ogi menyebut OJK akan bekerja sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam membentuk program penjaminan polis. Sebelum LPS efektif, setiap perusahaan asuransi memiliki dana jaminan yang dapat diblokir OJK untuk melindungi konsumen.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih menyebut kriteria persyaratan tingkat kesehatan tertentu ditetapkan oleh LPS setelah dikoordinasikan dengan OJK.
“Tentu perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah ini wajib memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu. Di sinilah kami koordinasi secara efektif dengan OJK, karena OJK tahu asuransi dengan tingkat kesehatan tertentu,” imbuh Lana.
Dengan program penjaminan ini, Lana berharap perusahaan asuransi terus memperbaiki permodalan serta tata kelola yang nantinya akan diawasi OJK agar memenuhi kriteria sebagai peserta penjaminan polis.