OJK Dorong Industri Keuangan Punya Pertahanan 3 Lapis, Apa Saja?

25 September 2022 20:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan paparan di BUMN Legal Summit 2022.  Foto: OJK
zoom-in-whitePerbesar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan paparan di BUMN Legal Summit 2022. Foto: OJK
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan pertahanan tiga lapis (three lines model) dalam rangka mewujudkan industri jasa keuangan (IJK) yang sehat, tumbuh berkelanjutan serta mengutamakan perlindungan konsumen.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada BUMN Legal Summit 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian BUMN bersama Forum Hukum BUMN di Nusa Dua, Bali, Jumat (23/9).
“Sejauh ini kondisi sektor jasa keuangan dalam kondisi baik, walaupun kita melihat adanya kondisi geopolitik serta naiknya harga komoditas. Kinerja sektor jasa keuangan yang baik tersebut harus didukung dengan tata kelola yang baik,” kata Sophia dalam keterangan tertulis, Minggu (25/9).
Sophia mengatakan penguatan pertahanan tiga lapis meliputi penguatan tata kelola IJK sebagai lini pertama, kemudian peranan pengawasan Lembaga dan Profesi Penunjang sebagai lini kedua, dan peranan OJK sebagai lini ketiga.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan paparan di BUMN Legal Summit 2022. Foto: OJK
Penguatan tata kelola IJK antara lain memperjelas peran dan tanggung jawab penyusun laporan keuangan. Salah satunya mewajibkan penyusun laporan keuangan memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) dan mewajibkan adanya profesi aktuaris di perusahaan.
ADVERTISEMENT
“Selain itu, meningkatkan kualitas SDM SJK antara lain bidang IT, audit, dan akuntansi, khususnya terkait pemanfaatan dan analisis data. Serta dengan menerapkan transparansi yang menyeluruh atas produk yang ditawarkan kepada konsumen,” katanya.
Kedua, penguatan lembaga dan profesi penunjang, yakni dengan melakukan enforcement lembaga dan profesi penunjang untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan koordinasi mutu lembaga dan profesi penunjang dalam menjalankan proses pengawasan atas Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Selanjutnya yang ketiga, penguatan peran OJK mencakup pelaksanaan yang tegas atas pelanggaran yang dilakukan menggunakan berbagai prinsip hukum, serta memperkuat koordinasi antara OJK dan lembaga terkait.
Dengan penguatan pada tiga lapis pertahanan serta penegakan hukum tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pemulihan ekonomi nasional dengan mengutamakan aspek perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen.
ADVERTISEMENT