Kumparan Logo

OJK: Fintech P2P Syariah Sudah Salurkan Rp 1,3 Triliun hingga Desember

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Fintech. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Fintech. Foto: Getty Images

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pinjaman fintech syariah tembus Rp 1,3 triliun hingga Desember 2020. Angka tersebut tumbuh 198 persen dibanding tahun lalu.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, Mochammad Ichsanuddin mengatakan, pertumbuhan penyaluran pinjaman syariah tumbuh sangat signifikan sejak awal dikenalkan. Industri Peer to Peer (P2P) syariah masih relatif baru, mulai 2018.

“Artinya akumulasi pembiayaan Rp 1,3 triliun memiliki growth 198 persen dibanding tahun lalu,” katanya dalam webinar Fintech Syariah, Selasa (15/12).

Ilustrasi pinjaman online. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Ichsan menambahkan, pertumbuhan fintech syariah relatif lebih cepat dibanding perbankan. Sebab, fintech syariah lebih mudah dan lebih luas dalam menjangkau nasabah.

“Sehingga pangsa pasar tidak perlu menunggu bank syariah tumbuh 5 persen selama 10 tahun dibanding fintech lebih menjangkau yang siapa bisa mengakses,” sambungnya.

Selain itu, fintech syariah juga akan membantu meningkatkan inklusi keuangan di masyarakat.

Adapun Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menargetkan pada 2024 pangsa pasar ekonomi syariah senilai Rp 2.000 triliun. Adapun pada 2019, pangsa pasar ekonomi syariah sekitar Rp 400 triliun.