OJK Gandeng Aparat Penegak Hukum soal Dugaan Fraud Pinjol Investree

4 Maret 2024 19:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Investree. Foto: Melly Meiliani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Investree. Foto: Melly Meiliani/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menggandeng aparat penegak hukum guna menginvestigasi dugaan fraud fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjol PT Investree Radhika Jaya (Investree).
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan berdasarkan hasil pertemuan, sejumlah pemegang saham masih berkomitmen untuk menjaga kelangsungan usaha perusahaan.
"Dari hasil pertemuan dengan pihak Investree, diketahui bawah pemegang saham sejauh ini masih berkomitmen untuk menjaga going concern (kelangsungan usaha) perusahaan. Di antaranya dengan mencari tambahan modal, kemudian meningkatkan efisiensi bisnis dan membantu penyelesaian kredit macet melalui upaya collection atau penagihan,” kata Agusman dalam konferensi pers, Senin (4/3).
Lebih lanjut Agusman mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Guna menginvestigasi jika ditemukan indikasi pidana atau fraud.
"OJK berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sekiranya di kemudian hari ditemukan adanya indikasi pelanggaran pidana," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pernyataan resmi Investree, pemegang saham mayoritas PT Investree Radhika Jaya Investree Singapore Pte Ltd telah menyetujui pemberhentian Adrian Gunadi dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree pada bulan Januari 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya sedang mendalami kasus Investree seiring OJK berada di posisi tengah antara konsumen dan pelaku usaha.
“Kita kan perlindungannya, jadi konsumen termasuk mereka yang lender dan juga yang pengguna. Pokoknya kita lihat kalau apakah ada pelanggaran atau enggak,” ujar wanita yang akrab disapa Kiki saat ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jumat (2/2).
Apabila masalah Investree akibat adanya risiko bisnis, maka sanksi yang dikenakan berbeda. Investree tercatat memiliki rasio tingkat wanprestasi atau kredit macet di atas 90 hari (TWP90) sebesar 12,58 persen, melebihi ambang batas yang ditetapkan OJK sebesar 5 persen.
ADVERTISEMENT
“Tapi itu misalnya kalau itu kerugian karena risiko bisnis, itu tentu beda kalau ada pelanggaran. Jadi itu yang sedang kita lihat.” tutur Kiki.
OJK sebelumnya telah mengenakan sanksi administratif kepada Investree dan terus melakukan monitoring pengawasan. Selama belum ada pemenuhan, maka OJK akan menerapkan sanksi lanjutan sesuai ketentuan.