OJK Gandeng BPKP Perkuat Pengawasan Asuransi hingga Pemanfaatan Data

15 Mei 2023 18:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyepakati peningkatan kerja sama untuk memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan dan peningkatan efektivitas tata kelola.
ADVERTISEMENT
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Senin (15/5).
Yusuf menyambut baik kolaborasi yang telah berjalan dengan OJK dapat menghasilkan hal-hal yang berguna bagi kelancaran pembangunan nasional, khususnya dalam mengawal kepatuhan dan akuntabilitas industri jasa keuangan.
“Hari ini kita menandatangani lagi Nota Kesepahaman sebagai perpanjangan kerja sama yang telah berjalan, semoga kesempatan ini bisa memperbaharui semangat kolaborasi untuk semakin lebih baik lagi dari sebelumnya yang memang sangat dibutuhkan oleh negara. Kami siap bekerja sama dengan OJK,” katanya dalam keterangan resmi.
Sementara itu, Mahendra Siregar mengatakan penguatan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kesehatan sektor jasa keuangan akan sangat menentukan keberlanjutan pembangunan nasional serta dapat mengurangi potensi risiko.
ADVERTISEMENT
“Lembaga, institusi dan kementerian penting membangun sinergi kolaborasi untuk menentukan keseluruhan proses ekonomi serta penguatan integritas peningkatan kapasitas untuk mengelola pembangunan dan kepercayaan kepada sektor keuangan,” jelasnya.
Adapun peningkatan kerja sama OJK dan BPKP dengan tujuan memperkuat pengawasan industri jasa keuangan yang berkembang sangat pesat serta tambahan kewenangan OJK dari UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Nota kesepahaman berisi lima poin kerja sama yaitu, kegiatan asuransi dan konsultasi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, penyediaan dan pemanfaatan data dan atau informasi, penegakan hukum dan pelaksanaan tugas lainnya, serta bidang kerja sama lain yang disepakati oleh masing-masing lembaga.
Saat ini OJK memiliki lima pegawai penugasan dari BPKP, yang ditempatkan pada Satuan Kerja Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK). Penugasan pegawai BPKP ditujukan untuk memperkuat penegakan hukum dan tata kelola yang baik di sektor jasa keuangan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, OJK dan BPKP melakukan penandatanganan kerja sama tentang pengawasan sektor jasa keuangan dan peningkatan efektivitas tata kelola yang pada 3 September 2014 dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pendampingan pertanggungjawaban keuangan OJK yang ditandatangani pada 3 September 2014.