OJK Gandeng Grab dan Gojek untuk Data Keringanan Kredit Bagi Ojol

1 April 2020 12:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfasilitasi Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mendata seluruh debitur leasing ojek online dan taksi online milik GoJek dan Grab.
ADVERTISEMENT
Pendataan debitur ini bertujuan untuk mempermudah realisasi program keringanan pembayaran cicilan bunga kredit atau pokok bagi ojol yang terkena dampak virus corona.
"Bentuk keringanan ini bisa bermacam-macam seperti penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank atau leasing," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot kepada kumparan, Rabu (1/4).
Sekar menuturkan, keringanan bunga cicilan ini diberikan maksimal selama satu tahun. Namun, segala macam bentuk keringanan cicilan tergantung dari penilaian dan kemampuan bayar masing-masing debitur.
Debitur yang terdampak COVID-19 yang akan mendapatkan keringanan cicilan, merupakan nasabah dengan nilai kredit di bawah Rp 10 miliar.
Beberapa profesi selain driver ojek online atau ojol dan taksi online yaitu UMKM, pekerja informal dan pekerja berpenghasilan harian, hingga nelayan.
ADVERTISEMENT
Dia mengungkapkan dalam praktiknya, memang debitur kredit atau leasing harus mengajukan kepada bank atau perusahaan pembiayaan.
Dalam mengajukan permohonan keringanan, debitur tidak perlu datang ke kantor bank atau leasing, cukup menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi resmi bank atau leasing secara online atau call center dan website.
Suasana saat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bagikan 1000 nasi kotak untuk driver ojek online. Foto: Dok. Pemprov Jawa Tengah
Selanjutnya, debitur dapat mengajukan permohonan restrukturisasi ke bank atau leasing, kemudian bank atau leasing akan melakukan penilaian.
Penilaian tersebut antara lain apakah debitur terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok atau bunga dan sebagainya.
Kemudian, dari penilaian tersebut bank atau leasing akan memberikan keringanan kredit berdasarkan profil debitur dan diskusi dengan debitur untuk menentukan bentuk keringanan yang akan disepakati.
Adapun peraturan dari OJK baik untuk bank atau leasing sudah berlaku dan debitur sudah dapat mulai untuk mengajukan permohonan atau pun mulai mencari informasi kepada bank atau leasing.
ADVERTISEMENT
"Kami menghimbau agar debitur selalu mengikuti informasi resmi dari bank atau leasing dan tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax," ujarnya.