news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

OJK Garap Regulasi Soal Bursa Perdagangan Karbon, Begini Prosesnya

22 Februari 2022 17:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengkaji pengembangan perdagangan karbon, salah satunya mekanisme Bursa Karbon. Regulasi ini dibuat sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon.
ADVERTISEMENT
Kepala Grup Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Enrico Hariantoro, menuturkan saat ini sedang dilakukan penentuan aset karbon agar bisa diakui sebagai komoditas atau financial instrument.
"Untuk bisa diperdagangkan di pasar modal, perlu penerapan unit karbon dan sertifikat emisinya sebagai efek, dalam hal ini OJK memiliki kewenangan tersebut," ujar Enrico dalam Green Economy Outlook 2022, Selasa (22/2).
Enrico melanjutkan, setelah ada kejelasan terkait penerapan unit karbon dan sertifikat emisi tersebut akan memengaruhi perdagangan karbon dari sisi penyelenggaraan, pengawasan, dan infrastruktur.
Selanjutnya, hal yang perlu dipastikan dalam pembentukan pasar karbon ada empat aspek utama, yaitu kesiapan regulasi, ekosistem perdagangan, infrastruktur pasar, pengaturan perdagangan dan pelaku pasar yang semuanya menjadi sebuah market integrity.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Enrico menyebut saat ini sedang ada pembahasan dan pengkajian dalam mekanisme cap and trade serta pajak karbon sesuai dengan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Selain para pihak dapat memperdagangkan aset karbon di pasar karbon, juga terdapat pengenaan pajak terhadap entitas yang memiliki defisit atau melampaui batas atas emisi yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam UU HPP," jelas dia.
Pabrik penghisap karbon dioksida bernama Orca. Foto: Climeworks
Dia memastikan, dengan partisipasi lembaga jasa keuangan dalam perdagangan karbon Indonesia berpotensi meningkatkan likuiditas perdagangan karbon untuk mendukung terciptanya pasar karbon yang likuid dan efisien. Menurutnya, perdagangan karbon ini akan ditetapkan sebagai surat berharga atau efek.
"Saat ini OJK bekerja sama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji kesiapan penyelenggaraan bursa karbon, baik dari sisi kerangka pengaturan maupun infrastruktur," tandas Enrico.
ADVERTISEMENT
Pembuatan carbon trading atau bursa karbon ini merupakan bagian dari rencana OJK dalam roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II 2021-2025. Komitmen tersebut ditujukan untuk membuka peluang untuk menerima pendanaan atau investasi di industri hijau yang lebih luas.
Selain itu, juga membantu menurunkan emisi karbon Indonesia sebesar 29 persen dengan upaya sendiri atau 41 persen dengan bantuan internasional pada 2030 mendatang.