OJK Gelar Program Pendidikan Calon Staf Angkatan 7

23 Juli 2024 10:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat organisasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta menghadapi tantangan perkembangan di sektor jasa keuangan.
ADVERTISEMENT
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam Pembukaan Program Pendidikan Calon Staf (PCS) Angkatan 7 yang turut dihadiri oleh jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Senin (22/7).
Mahendra mengatakan dalam melakukan proses rekrutmen, OJK mengutamakan kualitas dari calon peserta yang mendaftar. Bukan sekadar melihat kuantitas.
“Kami mengutamakan kualitas dibandingkan kuantitas. Bukti nyatanya adalah sebenarnya kami mengharapkan jumlah dari peserta PCS Angkatan 7 (PCS7) ini adalah 300 orang, namun yang benar-benar diterima adalah yang sesungguhnya sesuai kriteria, parameter dan ketentuan yang ditetapkan,” kata Mahendra dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (23/7).
Sebelumnya, pada Maret 2024 yang lalu OJK membuka rekrutmen untuk PCS7 yang diikuti lebih dari 52.000 peserta yang mendaftar. Kemudian berdasarkan hasil seleksi telah ditetapkan 261 peserta yang lolos dan berhasil mengikuti program PCS7 yang dibuka hari ini.
ADVERTISEMENT
Adapun, program PCS OJK telah dilaksanakan sejak tahun 2013 dan telah diikuti oleh 2.014 peserta.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan pandangannya dalam Risk and Governance Summit 2023 di Jakarta, Kamis (30/11/2023). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana
Mahendra menyebut, sejak tahun 2022 OJK telah melaksanakan program transformasi organisasi yang masif dan menyeluruh termasuk penyesuaian struktur organisasi, pola kerja dan pemenuhan infrastruktur kerja.
“OJK telah menjadi salah satu institusi yang sudah beradaptasi dengan tuntutan perubahan itu sendiri. Terlebih lagi menyadari komposisi pegawai OJK saat ini sebanyak 76,8 persen atau hampir 80 persen adalah generasi milenial dan zilenial. OJK tentu harus menjadi institusi pilihan utama di pasar kerja dan tetap kompetitif terhadap institusi lainnya dan perubahan tadi adalah prasyarat untuk itu,” ungkap Mahendra.
Selain itu, OJK saat ini memiliki visi untuk menyeimbangkan kepemimpinan perempuan di dalam organisasi (gender equality), dan diharapkan pada tahun 2027 dapat tercapai setidaknya 30 persen pemimpin OJK adalah perempuan.
ADVERTISEMENT
“Tahun lalu, total pemimpin perempuan baru mencapai 15 persen, dan tahun ini naik menjadi 19 persen. Ini sejalan dengan komposisi gender yang semakin meningkat persentase perempuannya. Seperti halnya di PCS7 yang 58 persen lebih adalah perempuan,” tegas Mahendra.
Program PCS7 ini akan berlangsung selama sembilan bulan dengan menggunakan tiga metode pembelajaran yaitu educational learning melalui pendidikan klasikal, exposure learning melalui pelaksanaan On The Job Training (OJT), dan experiental learning melalui orientasi kerja di Satuan Kerja spesifik.
Mahendra berharap setelah menyelesaikan program PCS7 ini, peserta memiliki kemampuan untuk terampil dan kompeten dalam melakukan tugas (skillful) berperilaku baik, menjunjung tinggi etika, taat terhadap tata tertib dan disiplin pegawai (well-behaved). Kemudian memiliki integritas dalam melaksanakan tugas dan menjunjung tinggi kejujuran (integrity); mampu beradaptasi dengan cepat terhadap lingkungan kerja di manapun ditugaskan (flexible).
ADVERTISEMENT
“Tangguh dalam menghadapi permasalahan dan situasi kerja, berpikir positif, solutif, serta memiliki mental kuat (tough),” ungkapnya.
OJK berkomitmen terus mengembangkan kualitas pegawai OJK untuk selalu bersiap menghadapi tantangan industri keuangan yang semakin besar di masa depan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).