OJK Geram Banyak Selebgram Promo Investasi Abal-abal: Banyak yang Kena Zonk

8 November 2024 16:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi. Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi. Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan fenomena merebaknya influencer yang memberikan informasi soal investasi. Sebagian mempromosikan instrumen investasi yang tak bisa dipertanggungjawabkan.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mencontohkan informasi semacam ini dalam beberapa kasus berasal dari influencer yang tidak memiliki lisensi.
“Contohnya influencer, si A, dia selebgram, tiba-tiba membicarakan tentang investasi, yang kemarin di Makassar contohnya tiba-tiba masyarakat invest sesuai rekomendasinya dia, terus kemudian hilang. Ini sebenarnya makhluk apa, itu enggak punya license dari regulator, enggak kita awasi seperti pelaku jasa keuangan,” ketika ditemui di sela-sela OECD/INFE-OJK Conference di Nusa Dua, Bali pada Jumat (8/11).
Menurut Kiki, sapaan akrabnya, hal serupa juga banyak terjadi di berbagai belahan dunia dan menjadi permasalahan bersama. Maka dari itu edukasi keuangan perlu dilakukan agar informasi terkait keuangan seperti soal investasi dapat dipertanggungjawabkan.
ADVERTISEMENT
“Ini bagaimana regulator seluruh dunia juga ternyata punya problem yang sama. Para orang-orang yang terkenal punya follower banyak tiba-tiba ngomong saham apa, tiba-tiba ngomong produk asuransi apa. Tiba-tiba orang pada mau ikut dia, ternyata zonk. Jadi kayak gitu-gitu kita harus pelajari seperti apa,” tutur Kiki.
Untuk mendiskusikan banyak hal terkait edukasi keuangan, OJK menggandeng Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) melalui International Network on Financial Education (INFE) dengan menyelenggarakan OECD/INFE-OJK Conference. Langkah ini disebut memang diperlukan dalam rangka berbagi rekomendasi soal edukasi keuangan.
“Kita harus aktif di lembaga-lembaga internasional, bisa dapat informasi banyak. Mereka tuh punya policy recommendation bagus,” jelasnya.
Dalam catatan kumparan, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK pernah menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh influencer, Ahmad Rafif Raya, yang terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari OJK.
ADVERTISEMENT
Pada 4 Juli 2024, Satgas PASTI telah memanggil Ahmad Rafif Raya melalui pertemuan virtual untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan permasalahannya dalam melakukan pengelolaan dana sebesar Rp 71 miliar. Permintaan keterangan tersebut dilakukan bersama dengan satuan kerja pengawasan pasar modal dan penyidikan OJK, untuk memastikan aspek legalitas dan model bisnis yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya.