news-card-video
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

OJK Godok Aturan Baru untuk Atasi Maraknya Influencer Keuangan Abal-abal

12 Maret 2025 9:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam acara media gathering di Toba, Jumat (9/8/2024). Foto: Ghifari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam acara media gathering di Toba, Jumat (9/8/2024). Foto: Ghifari/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuat aturan soal pengawasan perilaku financial influencer (finfluencer). Aturan ini ditargetkan rampung pada paruh kedua 2025.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan aturan itu dibuat karena maraknya influencer berbicara soal keuangan tanpa memiliki latar belakang yang mumpuni.
“Kan banyak sekali contoh-contohnya orang yang tidak punya background mumpuni tiba-tiba menjadi finfluencer yang kemudian mempengaruhi masyarakat untuk melakukan suatu ketindakan tertentu. Saat ini kita sedang menggodok itu (aturan). Hopefully, semester II tahun ini akan keluar,” kata Friderica di kantor OJK, Selasa (11/3).
Friderica atau akrab disapa Kiki menjelaskan aturan yang tengah digodok ini nantinya akan mencakup seluruh jenis produk keuangan. Selain itu, OJK juga mempertimbangkan beberapa ketentuan yang akan dimuat dalam aturan tersebut, salah satunya kewajiban sertifikasi bagi finfluencer.
ADVERTISEMENT
Dia melihat, beberapa negara telah memiliki aturan soal finfluencer. Menurutnya, orang tidak boleh berbicara sembarangan soal keuangan atau financial, terlebih mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut.
Kiki mengungkapkan berdasarkan pengaduan yang diterima OJK, finfluencer biasanya mengatasnamakan independen, kemudian mengulas berbagai produk keuangan dan merekomendasikannya.
“Jadi seolah dia independen mengatakan bahwa saya menggunakan produk ini, saya sudah untung ini, ayo masyarakat ini bagus dan lain-lain. Tapi ternyata sebenarnya ini orang dibayar oleh, punya kepentingan oleh perusahaan,” tutur Kiki.
Kiki berharap setelah adanya aturan ini finfluencer bisa lebih bertanggung jawab dalam merekomendasikan produk keuangan tertentu kepada masyarakat. Sehingga bisa meminimalisir risiko kasus penipuan.