OJK Harap Industri Keuangan Bisa Benahi Model Bisnis Lewat Regulatory Sandbox

12 November 2024 12:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi dalam peluncuran Peta Jalan IAKD 2024-2028. Foto: dok. OJK
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi dalam peluncuran Peta Jalan IAKD 2024-2028. Foto: dok. OJK
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap penyelenggaraan regulatory sandbox dapat membantu perkembangan sektor keuangan.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyebut aturan itu diharapkan mampu membenahi model bisnis, produk, layanan maupun mekanisme baru di sektor keuangan.
"Kami juga menekankan perlunya dihadirkan ruang uji coba dan pengembangan yang baik dalam bentuk penyelenggaraan Regulatory Sandbox," jelas Hasan Fawzi di acara Indonesia Fintech Summit & Expo 2024, di Kota Kasablanka, Jakarta, Selasa (12/11).
Regulatory sandbox ialah kebijakan yang diatur untuk mengakomodir inovasi keuangan digital atau IKD. Dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024, penyempurnaan telah dilakukan terhadap mekanisme Regulatory Sandbox, yang merupakan fasilitas OJK guna menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif.
Hasan Fawzi bilang, OJK sebagai otoritas pengawas di sektor keuangan terus berkomitmen untuk mendukung eksplorasi teknologi yang inovatif melalui rangka kerja pengaturan yang memungkinkan, yang berimbang, dan juga kolaboratif atau Enabling Balanced and Collaborative Regulatory Framework.
ADVERTISEMENT
"Tentu ini kami harapkan dapat menjadi panduan yang baik bagi penyelenggara Inovasi Teknologi dan Sektor Keuangan (ITSK) agar bersama kami dapat terus berkembang ke depan secara bertanggung jawab," tambahnya.
Menurut catatan Hasan, dari tahun 2023 sampai 2024, OJK telah menghasilkan setidaknya dua model bisnis penyelenggaraan ITSK yang mulus dari sandbox.
"Yaitu Innovative Credit Scoring atau pemeringkat kredit alternatif dan agregasi informasi produk dan layanan jasa keuangan atau agregator," pungkas Hasan.