OJK Hentikan 13 Kegiatan Investasi Bodong
ADVERTISEMENT
Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi berhasil menghentikan 13 entitas investasi ilegal atau investasi bodong selama Oktober 2019. Adapun sepanjang tahun ini, Satgas besutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut menemukan 263 perusahaan investasi bodong.
ADVERTISEMENT
"Sesuai rilis kita tadi, ada 13 entitas investasi ilegal baru yang kami temukan. Jadi secara total ada 263 entitas investasi ilegal sepanjang 2019," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing kepada kumparan, Kamis (31/10).
Tongam mengatakan, atas temuan tersebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk menindak dengan cara melakukan pemblokiran terhadap situs atau platform mereka.
"Yang kami lakukan adalah menghentikan kegiatan ini secara dini, meminta kepada Kominfo untuk diblokir situsnya," kata dia.
Tongam mengungkapkan, aktivitas investasi bodong itu terdiri dari dana urunan atau crowd funding, koperasi ilegal, hingga investasi forex ilegal yang berbasis di luar negeri.
"Penawaran forex paling banyak, terutama dari luar negeri yang menawarkan imbal hasil tidak rasional. Ada juga koperasi di Sukabumi yang menjual cryptocurrency," tambahnya.
Untuk lebih lengkapnya, berikut 13 perusahaan investasi bodong yang telah dihentikan Satgas Waspada Investasi:
ADVERTISEMENT
1. Exp Asset
2. PT IDR Nusantara (IDRprofit)
3. www.trading-rtf.com
4. PT Toek Biru Majapahit (PT TBM)
5. Koperasi Surya Majapahit Abadi
6. Mitra Bisnis MJA (www.makinjayaagung.co.id)
7. IWS (Indonesia Wijaya Sejahtera)
8. PT Garasi Indonesia Makmur (Garasindo)
9. Asia Dinasty
10. Maxglobalfx.com
11. Amanah Mandiri Investama
12. PT Cheetah Bintang Lima
13. gajiBOS