Kumparan Logo

OJK Hentikan Aksi Influencer yang Promosi Platform Aset Digital Ilegal

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi OJK. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi OJK. Foto: Shutterstock

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK menghentikan sejumlah aktivitas promosi yang dilakukan beberapa Key Opinion Leader (KOL) atau influencer di Indonesia terkait penawaran Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang tidak memiliki izin atau berstatus ilegal.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menyatakan pihaknya telah memanggil sejumlah KOL untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan mereka dalam promosi PAKD ilegal.

“Sebagai tindak lanjut, beberapa KOL tersebut telah melakukan take down serta penyesuaian atas konten yang memuat penawaran PAKD tidak berizin,” kata Hudiyanto melalui keterangannya pada Kamis (18/6).

Satgas PASTI juga telah memblokir berbagai konten media sosial maupun tautan (URL) yang digunakan untuk menawarkan PAKD ilegal.

“Satgas PASTI akan terus meningkatkan koordinasi antaranggota dan instansi terkait untuk menghentikan kegiatan PAKD tidak berizin,” tutur Hudiyanto.

Ilustrasi jual beli konten porno. Foto: Shutter Stock

Ia menegaskan para KOL tidak diperkenankan promosi PAKD yang belum memperoleh izin di sektor jasa keuangan.

“OJK telah menetapkan daftar PAKD sebagai rujukan utama dan dapat ditegaskan bahwa pihak yang tidak tercantum dalam daftar tersebut bukan merupakan pihak yang berizin dan/atau diawasi oleh OJK. Sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” jelas Hudiyanto.

Demi memperkuat perlindungan konsumen, OJK tengah menyiapkan regulasi khusus yang mengatur influencer keuangan. Aturan itu segera diterbitkan.

Satgas PASTI pun mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap berbagai penawaran investasi atau aset keuangan digital ilegal. Masyarakat diminta menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L), yakni memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan yang ditawarkan serta mewaspadai iming-iming keuntungan tinggi, pasti, dan cepat.

Apabila menemukan indikasi investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal, kata Hudiyanto, masyarakat dapat melaporkannya melalui situs SIPASTI OJK, layanan Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau melalui email konsumen@ojk.go.id.

“Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat,” kata Hudiyanto.

Ilustrasi Investasi. Foto: Shutterstock

Satgas PASTI pun meminta para KOL untuk lebih berhati-hati dan mengimbau agar:

  • Melakukan analisis dan/atau riset yang memadai sebelum menyampaikan informasi.

  • Memastikan legalitas pihak, platform, dan produk yang dipromosikan, termasuk memastikan PAKD telah berizin dan produknya diperkenankan untuk diperdagangkan di Indonesia.

  • Menyampaikan informasi secara jelas, benar, dan tidak menyesatkan, termasuk menginformasikan risiko dan potensi keuntungan secara utuh.

  • Tidak menggunakan klaim yang menyesatkan, seperti janji keuntungan tinggi, bebas risiko, atau testimoni fiktif.

  • Menerapkan prinsip transparansi dalam penyampaian konten, termasuk apabila terdapat kepentingan ekonomis.

  • Dalam hal melakukan pemberian rekomendasi, memastikan telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan.

  • Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.