Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
OJK Imbau Pelaku Usaha Pegadaian Swasta Kantongi Izin Resmi
17 Juli 2017 16:42 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB

ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar semua para pelaku usaha pegadaian swasta (pegadaian pinggir jalan) untuk mendaftarkan izin usahanya. Hal ini sesuai peraturan yang tertuang dalam POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Ini berbeda dengan pegadaian milik pemerintah yaitu PT Pegadaian (Persero).
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani menyebutkan, saat ini ada ratusan pegadaian swasta yang belum terdaftar dan belum mendapatkan izin resmi dari OJK. Dengan adanya peraturan OJK ini diharapkan bisa memberikan pengaturan dan pengawasan kepada para pelaku usaha pegadaian.
"Memang di dalam POJK itu kami meminta mereka terutama usaha gadai untuk mengajukan izin atau daftar dulu sebelum mengajukan izin. Kalau ada yang mau (daftar) langsung ajukan izin boleh atau daftar dahulu juga boleh," kata Firdaus dalam acara Sosialisasi Pendaftaran Usaha Pergadaian ke OJK, di Kantor OJK, Gedung Menara Merdeka Jakarta, Senin (17/7).
Selain itu, Firdaus juga mengatakan, adanya peraturan tersebut diharapkan bisa menciptakan industri pegadaian yang sehat. Lalu pengaturan dan pengawasan usaha sangat diperlukan dalam mencegah agar tidak dimanfaatkannya usaha pegadaian sebagai sarana untuk melakukan pencucian uang, pendanaan terorisme dan kejahatan lainnya.
ADVERTISEMENT

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat gunakan jasa gadai yang telah berizin dari OJK," katanya.
Berdasarkan data OJK, hingga pertengahan Juli 2017, baru terdapat tiga pelaku usaha pegadaian swasta yang mendapat izin usaha dan enam pelaku usaha pergadaian swasta yang telah mendapat tanda terdaftar dari OJK.
Sedangkan untuk jumlah pelaku usaha pegadaian swasta yang sedang mengajukan permohonan perizinan atau pendaftaran kepada OJK saat ini sebanyak sembilan pemohon, terdiri dari tujuh yang mengajukan izin usaha, dua memohon untuk mengajukan pendaftaran.
Menurut Firdaus, data tersebut menunjukkan masih rendahnya kesadaran para pelaku usaha pegadaian swasta untuk mengajukan izin usaha ke OJK. Ia juga mengatakan, nantinya para pelaku usaha pegadaian diberikan waktu dua tahun terhitung sejak POJK diundangkan (29 Juli 2016), untuk mendaftarkan ke OJK.
ADVERTISEMENT
"Kan dikasih waktu dua tahun. Dua tahun mereka harus mendaftar kalau udah mendaftar sekali mereka mendaftar kita kasih waktu, satu tahun harus mengajukan izin karena mungkin mereka harus menyesuaikan anggaran dasar dan badan usahanya," ujarnya.
OJK mendata, di tahun 2015 ada 191 pegadaian swasta yang beroperasi di kota besar. Di samping itu, koperasi yang menjalankan usaha gadai jumlahnya mencapai 271. Sehingga total ada 462 usaha gadai yang tercatat di tahun 2015.