OJK Ingatkan Influencer: Jangan Promosikan Binomo hingga DNA Pro, Ilegal!

15 Februari 2022 15:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 10 Maret 2022 14:44 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi trading Binomo. Foto: sdx15/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi trading Binomo. Foto: sdx15/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Belakangan ini marak terjadi kasus penipuan berkedok binary option dan robot trading. Kerugian yang dialami korban tak main-main, ada yang ratusan hingga miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT
Terkait maraknya kasus penipuan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa OJK tidak pernah mengeluarkan izin atas beroperasinya binary option dan robot trading forex tersebut. Untuk itu, OJK mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih instrumen trading.
“OJK tidak pernah mengeluarkan izin untuk binary option dan robot trading forex. OJK juga tegas melarang Bank memfasilitasi binary option dan robot trading forex yang patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, atau skema ponzi,” dikutip dari akun Instagram resmi OJK, Selasa (15/2).
Lebih lanjut, OJK juga menyoroti fenomena banyaknya influencer yang mempromosikan produk dan jasa keuangan kepada masyarakat. Untuk itu OJK mengingatkan agar mereka memastikan bahwa produk yang mereka promosikan legal dan telah mengantongi izin dari lembaga terkait.
ADVERTISEMENT
“OJK mengingatkan para influencer agar dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan, selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut telah memiliki izin (legal) dari lembaga yang berwenang di Indonesia, agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal,” tulisnya.
Ilustrasi Trading Kripto. Foto: Shutterstock
Dalam postingan tersebut juga menggarisbawahi bahwa untuk aset kripto dan produk perdagangan berjangka komoditi bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK, melainkan perizinan dan pengawasannya berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Adapun sepanjang 2021 lalu, Bappebti telah memblokir sebanyak 1.222 situs perdagangan berjangka komoditi ilegal. Dan di antaranya terdapat 92 domain binary option seperti Binomo, IQ Option, Olymtrade, sampai Quotex.
Sementara terdapat 336 robot trading seperti Net89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, hingga Fsp Akademi Pro.
ADVERTISEMENT