Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
OJK Ingatkan Pentingnya Jaga Data Pribadi saat Gunakan Produk Fintech
24 November 2023 14:27 WIB
·
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Kehadiran produk fintech merupakan bentuk kemajuan teknologi dengan menyediakan syarat dan ketentuan pinjaman lebih mudah dibandingkan lembaga keuangan konvensional seperti bank. Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Moch. Ihsanuddin, menyatakan populasi yang besar di Tanah Air ini belum seluruhnya terlayani oleh sektor jasa keuangan.
ADVERTISEMENT
Menurut Ihsanuddin, hal tersebut menjadi sebuah peluang bagi industri fintech untuk terus mengembangkan dan memicu inovasi digital di bidang keuangan dalam rangka menumbuhkan ekonomi digital di Indonesia.
“Hal ini terbukti dengan meningkatnya jumlah penyelenggara inovasi keuangan digital dari 87 penyelenggara di tahun 2022 menjadi 99 penyelenggara di tahun 2023 atau meningkat sebesar 13,7 persen,” kata dia dalam Bulan Fintech Nasional (BFN) dan The 5th Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2023, dikutip Jumat (24/11).
Lebih lanjut Ihsanuddin menambahkan bahwa untuk memperluas peran positif dari industri fintech, perusahaan fintech harus terus melakukan kolaborasi lintas sektor.
“Selain dengan lembaga jasa keuangan, fintech diharapkan juga dapat menjalin sinergi dengan beberapa pihak di antaranya OJK, Bank Indonesia dan Kemenkeu maupun Lembaga Pendidikan dan Penelitian dalam rangka memperluas jangkauan layanan mereka, meningkatkan inovasi, dan memberikan nilai tambah kepada pelanggan,” katanya.
Pemerintah Indonesia menargetkan bahwa tahun depan, terdapat 50 juta orang yang memiliki literasi digital. Literasi mencakup bukan saja kemampuan digital, namun juga pengetahuan atas etika, budaya, dan keamanan digital. Salah satu fintech di industri kerja, Mekari, memastikan bahwa perkembangan teknologi digital juga harus diiringi dengan keamanan data pribadi.
ADVERTISEMENT
Chief Customer Officer Mekari, Arvy Egadipoera, mengatakan bahwa masuknya teknologi mutakhir ke semua sektor akan mempengaruhi pekerjaan di setiap lini. Untuk itu, para profesional harus mengembangkan kompetensi digital serta soft skills yang diperlukan untuk beradaptasi di dunia kerja yang semakin berorientasi teknologi.
“Para profesional yang berhasil mengembangkan kompetensi digital dan kemampuan lainnya yang membantu mereka beradaptasi ke teknologi akan membuka berbagai peluang untuk menumbuhkan karier mereka,” katanya.
Ia menambahkan bahwa ada sejumlah kompetensi digital dan soft skills yang perlu diasah para profesional dalam mengembangkan karier. Pertama, Pemrosesan Bahasa Alami atau Natural Language Processing (NLP). Kedua, para profesional pun harus turut agile atau lincah, sigap, dan fleksibel, dalam merespons terhadap perubahan. Ketiga, para profesional yang duduk di posisi kepemimpinan harus menerapkan gaya kepemimpinan adaptif yang mengedepankan kemampuan mengantisipasi kebutuhan dan tren masa depan.
ADVERTISEMENT
“Para profesional diuntungkan oleh hadirnya berbagai platform yang menghadirkan kursus online untuk mengasah kapabilitas mereka. Sebaiknya, para profesional memilih platform yang menyediakan sertifikat karena sertifikat tersebut dapat disematkan di CV dan menjadi nilai plus,” katanya.
Ia menambahkan bahwa semakin cepat seorang profesional mengasah kapabilitas, semakin besar pula kesempatan mereka untuk mendorong karier.
“Teknologi digital berkembang dengan sangat cepat, sehingga para profesional harus sigap dalam menyerap pengetahuan baru yang akan menjadi fondasi bagi karier mereka di masa depan,” katanya.
Pentingnya Jaga Keamanan Data Pribadi
Dengan semakin mudahnya akses peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol), membuat masyarakat gampang tergiur dengan program yang ditawarkan terutama bunga pinjaman yang rendah. Meski demikian, perlindungan data pribadi harus menjadi perhatian penting bagi seluruh perusahaan fintech.
ADVERTISEMENT
OJK bersama asosiasi dan pelaku usaha Fintech P2P Lending terus meningkatkan literasi masyarakat akan besarnya risiko yang dihadapi apabila meminjamkan informasi data pribadi yang dimiliki kepada orang terdekat atau teman untuk mendapatkan pinjaman online.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menegaskan, masyarakat perlu menyadari adanya risiko jika memberikan informasi data pribadi.
“Mengingat apabila orang yang meminjam informasi data pribadi tersebut menunggak dan gagal membayar kewajibannya kembali kepada penyelenggara fintech P2P Lending, maka yang dirugikan adalah orang yang meminjamkan data pribadinya tersebut,” kata Agusman dalam pernyataan resmi, dikutip Rabu (15/11).
Dia mengimbau agar masyarakat tidak mudah memberikan data pribadi ke orang lain. Sebab hal ini akan merugikan diri sendiri. Menurut Agusman, banyak persoalan di pinjol karena masyarakat memberikan data pribadi ke orang lain.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, OJK juga mewajibkan pelaku industri menjaga data konsumen. Berdasarkan Pasal 35 POJK 10 Tahun 2022, OJK mewajibkan kepada penyelenggara Fintech P2P Lending untuk memfasilitasi mitigasi risiko bagi pengguna layanan antara lain dengan melakukan verifikasi identitas pengguna layanan dan keaslian dokumen.
“Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi terjadinya penyalahgunaan peminjaman data pribadi kepada orang yang tidak berhak,” tutur Agusman.
OJK juga terus melakukan monitoring dan akan melakukan tindak lanjut apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara P2P Lending. “Kami mendorong masyarakat untuk meningkatkan kesadaran atas pentingnya data pribadi, di antaranya berupa data KTP untuk menghindari kemudahan penyalahgunaan data dari pihak yang tidak berwenang,” imbuh Agusman.
Berdasarkan data OJK, outstanding pinjaman peer-to-peer lending per September 2023 juga mencapai Rp 55,7 triliun atau tumbuh sebesar 14,28 persen (yoy). Sementara itu, sejak awal Januari hingga 20 Oktober 2023, OJK telah menerima 247.546 permintaan layanan, termasuk 18.010 pengaduan di industri keuangan. Dari pengaduan tersebut, 4.390 merupakan pengaduan industri fintech.
ADVERTISEMENT