Kumparan Logo

OJK Ingatkan Perusahaan Asuransi Agar Hati-hati Putar Uang Nasabah di Bursa Efek

kumparanBISNISverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Karyawan mengamati layar pergerakan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (10/9). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Karyawan mengamati layar pergerakan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (10/9). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan kepada perusahaan asuransi agar berhati-hati dalam menginvestasikan dana premi milik nasabah alias pemegang polis. Apalagi jika dana tersebut diinvestasikan di pasar modal.

“Kami juga ingin menyampaikan pesan agar perusahaan asuransi mengedepankan aspek kehati-hatian dalam kegiatan investasi, terutama aset-aset di pasar modal,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Riswinandi dalam IFG Progress Launching, Rabu (28/4).

Riswinandi mengatakan perusahan asuransi sebagai industri keuangan non bank harus selalu ingat bahwa mereka melakukan perhimpunan dana melalui penerimaan premi dari nasabah. Sehingga perusahaan memilki kewajiban untuk menjaga kualitas pengembangan dana tersebut.

Terlebih apabila investasi ditempatkan di pasar modal yang pergerakannya ditentukan oleh market, bukan oleh perusahaan asuransi. “Ini menjadi hal yang perusahaan asuransi enggak dapat mengendalikannya. Apa yang terjadi dengan investasi tersebut,” ujarnya.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi Foto: Ela Nurlaela/kumparan

Hal ini berbeda dengan investasi yang dilakukan perbankan. Sektor perbankan berinvestasi melalui penyaluran kredit. Adapun penyaluran kredit dilakukan secara ketat. Terdapat komite yang mengawasi dan ada proses evaluasi di dalamnya. Bahkan kredit hanya bisa disalurkan perbankan jika ada jaminan dari debitur.

“Sedangkan industri non bank ini betul-betul begitu sudah dipilih akan dimasukkan dalam investasi yang mana, misalnya di pasar modal maka perkembangannya akan bergantung pada market yang ada,” ujarnya.

Oleh karena itu sebagai regulator, OJK juga mengingatkan kepada direksi perusahaan soal kewajiban melakukan analisa risiko terhadap investasi dan rencana penanggulangan jika terjadi risiko dari investasi tersebut. Di samping itu direksi juga harus menyiapkan kajian investasi dalam menempatkan, mempertahankan dan melepas investasinya.

Di sisi lain OJK juga terus melakukan pengawasan atas pengelolaan investasi dari perusahaan asuransi. Upaya tersebut menurut Riswinandi dilakukan OJK bersama dengan pengawas pasar modal. Bahkan kini pengawasan juga dilakukan OJK dengan aplikasi khusus. Aplikasi ini nantinya akan membantu pengawas melakukan monitoring.

“Di mana dengan aplikasi ini, pengawas bisa setiap saat memantau komposisi investasi dari perusahaan asuransi sehingga tidak perlu menunggu laporan bulanan. Bisa ambil langkah termasuk meminta kejelasan kalau ada konsentrasi pada portfolio tertentu,” tandasnya.