Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
OJK Janji Tindak Tegas Pelanggaran Hukum Kasus Fintech, Termasuk Investree
12 November 2024 13:42 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK ), Mahendra Siregar, bakal mengambil langkah-langkah tegas dalam proses penegakan hukum terkait kasus-kasus di sektor fintech, termasuk platform P2P lending seperti Investree.
ADVERTISEMENT
"Memang kita akan terus mengupayakan untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan kebutuhan yang kita lakukan dalam proses untuk penegakan hukum (PT Investree Radika Jaya/Investree)," kata Mahendra di Mall Kota Kasablanka, Selasa (12/11).
Dia memastikan, OJK akan memprioritaskan kasus-kasus yang merugikan masyarakat. Termasuk penindakan terhadap pelanggaran hukum di sektor keuangan.
Mahendra juga mengakui bahwa P2P lending telah memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Terutama bagi pelaku usaha yang selama ini sulit mengakses layanan keuangan konvensional.
"Untuk P2P lending sampai saat terakhir saya pahami, nilai pinjaman yang hostel ini sudah berada di atas Rp 700 triliun," ungkapnya.
Menurutnya, angka tersebut menunjukkan tingginya minat dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan fintech, meskipun diakui pula bahwa risiko di sektor ini semakin meningkat.
ADVERTISEMENT
OJK berkomitmen untuk memperkuat perlindungan konsumen dengan berbagai langkah. Mahendra menyatakan, peningkatan pengawasan terhadap peraturan perlindungan konsumen menjadi fokus utama, mengingat semakin luasnya jangkauan fintech P2P lending di masyarakat.
"Kami memperkuat kemampuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan-peraturan berkaitan dengan perlindungan konsumen," jelasnya.
Mahendra menekankan bahwa selain penindakan hukum, peningkatan kualitas layanan dan kepastian usaha di sektor fintech juga menjadi perhatian.
"Upaya untuk peningkatan perlindungan konsumen akan dilakukan dengan sekuat tenaga dan dengan peningkatan dari kualitas pelayanan walaupun juga upaya untuk memberikan kepastian dalam usaha yang lebih baik di sektor yang ada," pungkasnya.
OJK resmi mencabut izin pinjol, Investree. Hal ini sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
Pencabutan Izin Usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
"Pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka perlindungan nasabah/masyarakat," ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangannya, Senin (21/10).
OJK telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud.
ADVERTISEMENT
Sejalan dengan hal tersebut, OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, antara lain Sanksi Peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum dilakukan Pencabutan Izin Usaha.