OJK Kaji Aturan Baru Layanan Paylater

26 April 2024 15:50 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi paylater. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi paylater. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah mengkaji untuk menyusun aturan layanan bayar nanti atau Buy Now Pay Later (BNPL). Hal ini seiring dengan tumbuh dan berkembangnya layanan BNPL, sehingga memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan inklusi keuangan di tanah air.
ADVERTISEMENT
"OJK sedang melakukan kajian untuk BNPL termasuk apakah di dalamnya diperlukan penyusunan peraturan yang spesifik yang secara khusus atau bersifat umum," kata Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Jasmi, secara virtual, Jumat (26/4).
OJK berharap dengan adanya kebijakan tersebut nantinya dapat memberikan guidance untuk layanan BNPL. Dengan begitu, layanan BNPL dapat memberikan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat, industri, dan dari sisi keamanannya.
"Sehingga dapat menjamin perlindungan konsumen yang memadai bagi masyarakat," jelasnya.
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Di samping itu, OJK juga terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait dengan produk baru yang ada di industri jasa keuangan (IJK) sebagai bentuk perlindungan konsumen. Dalam hal ini, termasuk layanan BNPL.
ADVERTISEMENT
"OJK terus melakukan langkah-langkah untuk menjaga IJK dan pelaku industri tersebut berada dalam keseimbangan yang baik antara regulasi yang baik, kebutuhan pasar yang dinamis sehingga berdampak pada hadirnya produk produk yang semakin bervariasi semakin dibutuhkan masyarakat efisien dan aman untuk semuanya," ujarnya.