Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
OJK Kaji Pencairan Dana Pensiun Asuransi Jiwa Minimal 5 Tahun
11 Oktober 2023 14:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji agar pencairan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) asuransi jiwa bisa minimal lima tahun. Adapun saat ini pencairan DPLK asuransi jiwa bisa kurang dari sebulan.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, otoritas juga telah melakukan diskusi dengan asosiasi maupun manajer investasi pengelola DPLK.
"Karena di UU Perasuransian dimungkinkan surrender, pencairan lebih cepat, meskipun denda 5 persen. OJK akan intervensi tidak boleh untuk itu. Karena DPLK bank sudah tidak boleh, tapi asuransi jiwa masih boleh," ujar Ogi saat diskusi dengan media mengenai dana pensiun di Plataran Menteng, Jakarta, Selasa (10/10).
Menurut Ogi, rencana pelarangan pencairan DPLK jangka pendek tersebut termasuk salah satu upaya transformasi dana pensiun. Selain itu, hal tersebut juga untuk menghindari risiko pada dana pensiun.
"Karena begitu orang pensiun, masuk DPLK, langsung dicairin. Kalau itu, kita (nanti) ada ketentuan yang mensyaratkan misalnya lima tahun di-retained, enggak boleh dicairin, akan naik (dana pensiun)," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, ada 12 dana pensiun BUMN maupun non-BUMN yang masuk pengawasan khusus OJK. Dari jumlah ini, empat di antaranya merupakan dana pensiun BUMN.
Dana pensiun BUMN maupun non-BUMN yang masuk tingkat pendanaan 1 atau sehat (fully funded) sebesar 59,42 persen dari jumlah dana pensiun manfaat pasti. Sementara tingkat pendanaan 2 sebanyak 34 dana pensiun manfaat pasti atau 25 persen dari total dana pensiun. Tingkat pendanaan 2 ini dana pensiun mampu memenuhi solvabilitas jangka pendek, namun belum memenuhi aktuaria jangka panjang.