OJK Kaji Tim Likuidasi Wanaartha Life hingga Bumiputera soal Gagal Bayar

2 Januari 2023 20:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono. Foto: OJK
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono. Foto: OJK
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan perkembangan kasus perusahaan asuransi di Indonesia yang gagal bayar seperti Wanaartha Life, Kresna Life, hingga Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan para pemegang saham perusahaan tersebut telah menyerahkan hasil RUPS sirkuler pada 30 Desember lalu.
Ogi mengungkapkan hasil RUPS tersebut berisi terkait pembubaran perusahaan akibat izin usahanya telah dicabut. Selain itu bakal ada pembentukan tim likuidator yang bakal melakukan likuidasi perusahaan.
“Kami sedang me-review Rencana Pembahasan Keuangan (RPK) tersebut dan pembubaran dari RUPS tersebut ya secara hukum seperti apa. Nanti kami akan tindak lanjuti,” ujar Ogi dalam Konferensi Pers Awal Tahun OJK secara daring, Senin (2/1).
Ogi menjelaskan OJK memerlukan waktu untuk melihat keabsahan RPK yang diajukan tersebut sebelum ditindaklanjuti. Ia menyebut apa yang dilakukan Wanaartha Life belum melampaui jangka waktu 30 hari yang disampaikan sesuai ketentuan berlaku.
ADVERTISEMENT
Manuver serupa juga dilakukan oleh PT Asuransi Jiwa Kresna alias Kresna Life. Ogi menyebut Kresna Life menyerahkan RPK di hari yang sama dengan Wanaartha Life.
Tak jauh beda, OJK masih dalam tahap mengulas apakah RPK yang diajukan Kresna Life tersebut layak atau tidak. Ogi mengatakan pihaknya juga telah bertemu dengan perwakilan badan perwakilan anggota (BPA) direksi, dan komisaris dari AJB Bumiputera. Ia menyatakan draft rencana penyelesaian kasus perusahaan tersebut telah diterima OJK sejak 20 Desember 2022.
"Mereka telah menetapkan beberapa langkah penyelamatan AJBB yang sedang kami review, termasuk kemungkinan diskon atau haircut klaim yang cukup besar. Kemudian juga ada konversi dari klaim asuransi yang sudah jangka panjang, itu konversi ke liabilitas. Ada juga penjualan aset-aset Bumiputera yang akan digunakan untuk membayar rekening klaim," tutur Ogi.
ADVERTISEMENT