OJK Kaji Universal Banking di RI, Bank Boleh Sediakan Produk Asuransi-Sekuritas
·waktu baca 2 menit

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkap saat ini OJK sedang mengkaji kemungkinan mengenai akan adanya universal banking. Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah untuk membuat pasar modal semakin maju.
Universal banking merupakan sistem perbankan, yakni suatu bank dapat menyediakan berbagai macam produk keuangan, mulai dari layanan komersial (tabungan, kredit), investasi (underwriting, trading, sekuritas, dan lainnya), serta layanan nonbank (asuransi, dana pensiun, dan lainnya).
Saat ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, mengatur bahwa kegiatan bank hanya boleh mencakup menghimpun dana (tabungan, giro, deposito), menyalurkan kredit, dan menyediakan jasa lalu lintas pembayaran. Layanan nonbank seperti asuransi, sekuritas, manajemen investasi tidak boleh langsung dilakukan oleh bank, harus melalui anak perusahaan atau kerja sama dengan entitas berizin khusus.
“Nanti boleh ngobrol sama Pak Dian (Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK) mengenai apa yang dilakukan di sektor perbankan untuk memajukan pasar modal, termasuk yang sangat menarik, pengkajian yang sedang beliau lakukan terkait dengan kemungkinan universal banking,” ujar Mahendra dalam acara 48 tahun diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia di Main Hall BEI, Jakarta, Senin (11/8).
Selain kajian mengenai universal banking, Mahendara juga menjelaskan beberapa cara OJK untuk mendukung pasar modal lainnya.
Pertama, dengan meningkatkan suplai melalui akselerasi pencatatan perusahaan potensial termasuk UMKM dan startup digital. Kedua, dengan pengembangan instrumen pembiayaan inovatif seperti green bonds, sukuk wakaf, dan securities crowdfunding. Ketiga, dengan menguatkan infrastruktur pasar dan patrisipan.
Lebih lanjut terkait universal banking, Direktur Utama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), Iding Pardi juga memberi sedikit penjelasan mengenai model universal banking yang dimaksud.
“Jadi itu nanti ada institusi bank yang bertransaksi baik di pasar uang maupun pasar modal bersamaan, jadi enggak terpisah,” kata Iding.
Meski begitu, Ia juga menuturkan saat ini opsi keberadaan universal banking memang masih dalam kajian. Jika nantinya keberadaan universal banking dimungkinkan, menurut Iding keberadaannya pun akan berdampak baik terhadap pasar modal.
“Nah ini harapannya juga nanti market menjadi lebih likuid, lebih efisien dengan adanya universal banking tersebut,” ujarnya.
